Kejaksaan RI Pamer 8 Fokus Kerja Sama Donor, Siap Perkuat Penegakan Hukum dan Institusi Berkelas Dunia

Hukum, Nasional104 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan Republik Indonesia menarik perhatian internasional setelah secara resmi mengundang negara sahabat, lembaga donor, dan organisasi global dalam Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2025 di Sari Pacific Jakarta, Senin 24 November 2025. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membuka kolaborasi besar dalam mendukung agenda pembangunan hukum nasional.

Dalam pidatonya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna menegaskan bahwa era sekarang menjadi waktu strategis bagi kerja sama donor. Kejaksaan tengah menjalankan dokumen perencanaan strategis baru dan memegang peran besar sebagai institusi penegak hukum paling dipercaya di Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Korea, hingga UNODC dan Indonesian Aid. Kehadiran tokoh-tokoh global tersebut memperlihatkan besarnya kepercayaan internasional terhadap kapasitas Kejaksaan RI.

Jamdatun memaparkan tiga alasan perlunya peningkatan kemitraan donor. Pertama, 2025 adalah tahun awal RPJP dan RPJMN 2025–2029, sehingga penguatan kolaborasi menjadi kunci. Kedua, Kejaksaan kini menjadi institusi penegak hukum dengan peningkatan kinerja paling nyata, terutama dalam pengungkapan kasus korupsi besar. Ketiga, tata kelola donor kini sudah jauh lebih terstruktur dan terpusat.

Selaras dengan arah perencanaan nasional, Kejaksaan menawarkan delapan fokus kerja sama. Salah satunya penguatan kerja sama bilateral melalui penandatanganan MoU langsung antar-pemerintah. Tujuannya memperkuat fondasi hukum dan kolaborasi jangka panjang.

Fokus lain yang menarik perhatian adalah pembangunan Advocaat Generaal mengadopsi sistem Solicitor General dari negara Common Law. Upaya ini bertujuan memperluas kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang kompetitif di forum internasional.

Kejaksaan juga menegaskan dukungan terhadap inklusi hukum, akses keadilan bagi kelompok rentan, pengembangan SDM kejaksaan, dan penggunaan Artificial Intelligent (AI) dalam proses penuntutan. Upaya modernisasi ini dinilai menjadi lompatan besar menuju institusi hukum digital berstandar global.

Selanjutnya, kerja sama pemulihan aset, penegakan hukum lingkungan, dan kajian hukum ekonomi dengan sistem Deferred Prosecution Agreement (DPA) menjadi poin penting kolaborasi yang turut menarik perhatian lembaga donor. Seluruh fokus tersebut disusun berdasarkan kebutuhan strategis Indonesia dan keselarasan dengan regulasi internasional.

Menutup pidatonya, Jamdatun mengapresiasi negara-negara peserta dan mengajak semua pihak bergandengan tangan memperkuat pembangunan hukum nasional. “Potensi kerja sama sangat besar, dan Kejaksaan RI siap bekerja bersama dunia internasional,” tegasnya.(***)

Tag: #KejaksaanRI, #DonorsMeeting2025, #PenegakanHukum, #Jamdatun, #KolaborasiInternasional, #PemulihanAset, #AIHukum, #KeadilanRestoratif, #ReformasiHukum

Foto Caption: Jamdatun Prof. Dr. R. Narendra Jatna saat menyampaikan pidato pembukaan Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2025 di Sari Pacific Jakarta, Senin (24/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *