Diduga Dikeroyok, Warga Medan Barat Laporkan Anggota DPRD Medan ke Polrestabes Medan

Hukum4 Dilihat

Diduga Dikeroyok, Warga Medan Barat Laporkan Anggota DPRD Medan ke Polrestabes Medan

MEDAN – Seorang warga Jalan Karya Rakyat Gang Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polrestabes Medan. Terlapor dalam perkara tersebut disebut bernama AT, yang diketahui merupakan anggota DPRD Kota Medan periode 2024–2029 dari Fraksi Partai NasDem.
Berdasarkan Surat Tanda Lapor (STL) Nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pelapor bernama Robin Marojahan Silalahi (52), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Karya Rakyat Gang Tapanuli, Medan Barat.

Laporan tersebut dibuat setelah peristiwa yang terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tapanuli No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Dalam laporannya kepada polisi, Robin menyebut dirinya diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Antonius Tumanggor bersama anak dan istrinya. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa bermula saat pelapor mengendarai mobil dan berpapasan dengan AT yang sedang berjalan kaki. Saat berada di tanjakan, pelapor mengaku tanpa sengaja menekan pedal gas sehingga kendaraan bergerak maju.

Pelapor menduga tindakan tersebut membuat terlapor tersinggung. AT kemudian disebut menghampiri kendaraan dan memukul bodi mobil yang dikendarai pelapor.

Merasa tidak melakukan kesalahan, Robin menghentikan kendaraannya di depan rumah terlapor dan menanyakan alasan pemukulan terhadap mobilnya.

Namun, menurut laporan yang disampaikan kepada polisi, situasi kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Pelapor mengaku AT bersama seorang anaknya yang dipanggil D dan istrinya melakukan pemukulan, pencakaran, serta menarik tangan, leher, dan kerah bajunya sambil mengeluarkan kata-kata makian.

Akibat kejadian tersebut, Robin mengaku mengalami luka memar pada bagian wajah kiri dan kanan, memar pada kedua tangan, serta merasakan sakit di bagian kepala.

Dugaan luka tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan ke Polrestabes Medan.

Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, Robin kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Medan untuk membuat laporan resmi dan meminta proses hukum terhadap para pihak yang dilaporkannya.

Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Polrestabes Medan. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Antonius Tumanggor terkait laporan tersebut. Karena masih dalam tahap penyelidikan, seluruh keterangan yang termuat dalam laporan polisi tersebut masih harus dibuktikan sesuai proses hukum yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi kepada Antonius Tumanggor melalui no WA 081263XXXXXX tidak menjawab. Pesan masuk centang dua. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *