JAM DATUN Cetak Jaksa Mediator: Menang Perkara Itu Baik, Mencegah Sengketa Jauh Lebih Bijak

JAM DATUN Cetak Jaksa Mediator: Menang Perkara Itu Baik, Mencegah Sengketa Jauh Lebih Bijak

JAKARTA – Selama ini, banyak orang mengira tugas jaksa identik dengan ruang sidang, tuntutan, dan putusan hakim. Padahal, dalam dunia hukum modern, ada satu kemampuan yang semakin dibutuhkan: membuat dua pihak yang berselisih mau duduk bersama tanpa harus saling “mengalahkan” di pengadilan.

Semangat itulah yang sedang dibangun Kejaksaan RI melalui pelatihan dan sertifikasi mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Program yang ditutup langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna di Jakarta, Minggu (19/7/2026), menjadi langkah memperkuat peran jaksa sebagai penyelesai sengketa, bukan sekadar pemenang perkara.

Pelatihan yang digelar bekerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Amoz Consulting ini tidak hanya membahas teori. Para JPN ditempa dengan berbagai keterampilan praktis, mulai dari teknik komunikasi, negosiasi, identifikasi akar persoalan, pengelolaan konflik, hingga menyusun kesepakatan damai yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau biasanya seorang jaksa dituntut piawai menyampaikan argumentasi, kali ini mereka justru dilatih untuk lebih banyak mendengar. Sebab dalam mediasi, terkadang solusi lahir bukan dari siapa yang paling lantang berbicara, tetapi dari siapa yang paling mampu memahami kepentingan semua pihak.

Jamdatun R. Narendra Jatna mengingatkan bahwa sertifikat mediator bukan sekadar tambahan penghias dinding kantor atau pelengkap daftar riwayat hidup. Sertifikasi harus menjadi bukti bahwa seorang Jaksa Pengacara Negara memiliki kompetensi, integritas, dan kesiapan menangani sengketa yang jauh lebih rumit daripada simulasi di ruang pelatihan.

Pesan itu terasa relevan. Sebab sengketa di sektor publik sering kali tidak sesederhana persoalan menang atau kalah. Di baliknya ada pelayanan masyarakat, proyek strategis, tata kelola pemerintahan, aset negara, hingga kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan.

Karena itu, Jamdatun menegaskan bahwa keberhasilan JPN kini tidak lagi hanya diukur dari banyaknya perkara yang dimenangkan di pengadilan. Kemampuan mencegah konflik, mengurangi risiko hukum, memulihkan hubungan antarlembaga, dan menyelamatkan keuangan negara melalui jalan damai justru menjadi ukuran baru yang semakin penting.

Semangat tersebut juga menjadi fondasi bagi penguatan Adhyaksa Chambers, yang diproyeksikan sebagai pusat mediasi negara untuk menyelesaikan sengketa sektor publik secara profesional, netral, dan berintegritas. Gagasannya sederhana, tetapi berdampak besar: tidak semua persoalan harus berakhir di meja hijau jika masih bisa diselesaikan melalui dialog yang adil.

Tentu, menjadi mediator bukan pekerjaan yang mudah. Seorang mediator harus mampu menjaga kerahasiaan, bersikap imparsial, bebas dari konflik kepentingan, dan memastikan setiap kesepakatan tidak melanggar hukum maupun merugikan keuangan negara. Dengan kata lain, jalan damai bukan berarti jalan pintas.

Di akhir arahannya, Jamdatun berpesan agar para jaksa mediator membiasakan diri untuk lebih banyak mendengar daripada berbicara. Sebuah nasihat yang terdengar sederhana, tetapi mungkin menjadi salah satu keterampilan paling langka di tengah budaya yang sering lebih sibuk berdebat daripada mencari titik temu.

Karena pada akhirnya, keberhasilan mediasi bukan hanya ketika dokumen perdamaian ditandatangani. Yang lebih penting adalah ketika komunikasi kembali terbangun, hubungan antarpihak membaik, dan sengketa selesai tanpa meninggalkan luka yang berkepanjangan. Itulah kemenangan yang mungkin tidak selalu terlihat di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih besar bagi masyarakat dan negara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *