Ubah Skema Pembayaran, Dua Pejabat PT Inalum Diduga Rugikan Negara Rp133 Miliar

Batu Bara, Hukum, Sumut70 Dilihat

matabangsa.com – Medan | Dugaan perubahan skema pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy menyeret dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) ke jerat hukum. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan DS dan JS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini berawal dari penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada tahun 2019. Dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Awalnya, transaksi tersebut diwajibkan menggunakan skema pembayaran tunai dan SKBN. Namun, kedua tersangka diduga secara sepihak mengubah mekanisme pembayaran menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan tenor 180 hari, tanpa dasar hukum yang sah.

Perubahan skema pembayaran tersebut berdampak serius. PT PASU diketahui tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah diterima, sehingga PT Inalum mengalami kerugian keuangan yang signifikan dan berimplikasi pada kerugian negara.

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar. Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang mengancam hukuman berat. Kejati Sumut menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap DS dan JS setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama. Kejati Sumut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(***)

Tags: #KorupsiBUMN, #Inalum, #KejatiSumut, #KerugianNegara, #Hukum,

Foto Caption: Kantor Kejati Sumut yang menangani kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *