Rico Waas Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Keadilan Humanis di Sumut

Medan81 Dilihat

matabangsa.com – Kota Medan| Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, kemarin.

Penandatanganan tersebut disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Kepala Kejati Sumut Harli Siregar. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret memperkuat penerapan restorative justice di wilayah Sumut.

Tidak hanya Pemko Medan, penandatanganan MoU juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sumut dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut bersama Kejaksaan Negeri masing-masing. Sinergi ini menjadi tonggak awal konsolidasi pelaksanaan pidana kerja sosial secara terstruktur.

Undang Mugopal menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya tidak boleh disertai pemaksaan, komersialisasi, dan wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat dijalankan berdasarkan putusan pengadilan. Jaksa mengawasi pelaksanaannya, sementara pembimbing kemasyarakatan mendampingi pelaku. Delik yang termasuk ialah tindak pidana berancaman pidana di bawah lima tahun.

Undang menambahkan bahwa pidana kerja sosial berlangsung delapan jam per hari sesuai KUHP 2023. Pertimbangan penerapannya antara lain usia pelaku di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban kecil, atau pelaku telah mengganti kerugian.

Terdapat lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, mengelola selokan, hingga membantu pengurusan administrasi kependudukan. Penugasannya disesuaikan kemampuan pelaku dan tidak mengganggu pekerjaan utama.

Gubernur Sumut Bobby Nasution menyebut program pidana sosial sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang pemerintah. Ia menilai penerapan restorative justice akan membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Rico Waas menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan bahwa pidana kerja sosial menjadi metode pemidanaan yang humanis. Ia berharap sistem ini mampu menciptakan perubahan perilaku sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.(***)

Tags:

#RicoWaas, #PidanaKerjaSosial, #RestorativeJustice, #KejatiSumut, #KejariMedan, #PemkoMedan, #SumateraUtara, #MoU, #HukumHumanis,#beritamedanterkini, #beritamedanterbaru

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *