Kades Ngadri Blitar Akhirnya Di Tahan Polisi

Matabangsa22 Dilihat

Matabangsa.com – Blitar : Kasus penyelewengan dana sosial oleh perangkat desa kembali terjadi. Kali ini Kepala Desa (Kades) Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar berinisial MM yang menilap dana Bantuan Sosial Tunai (BST) akhirnya ditahan dan harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Blitar.

Kades Ngadri ini di tahan sejak Jumat (11/3/22) sore. Sebelumnya, Kades yang telah menjadi tersangka kasus penyelewangan BST ini hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan penahanan terhadap tersangka MM dilakukan untuk mempermudah polisi dalam proses pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blitar. Karena berkas perkara kasus yang menjerat Kades Ngadri tersebut telah dinyatakan lengkap. Sehingga, pihak kepolisian memiliki waktu untuk mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Kejaksaan.

“Termasuk menyiapkan kehadiran tersangka sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar. Kami pastikan berkas lengkap dan juga kesehatan yang bersangkutan aman dulu,” ujar Udiyono, Senin (14/3/2022).

Udiyono mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Blitar dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Sebelumnya hanya wajib lapor dua minggu sekali, selanjutnya tersangka MM Jumat kemarin kami tahan di Polres Blitar. Kasus ini akan segera kami limpahkan. Karena batas waktu maksimal sebelum tanggal 30 Maret bulan ini,” terang Udiyono.

Seperti diketahui, Polres Blitar telah menetapkan Kades Ngadri itu sebagai tersangka karena dugaan menggunakan uang Bantuan Sosial Tunai milik warga Ngadri senilai 15,3 juta. Kasus ini terjadi rentang bulan November 2020 hingga Agustus 2021. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memalsukan data penerima BST.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, MM diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.(c-git)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *