Saat Hendak Menjual Shabu, Dua Pemuda Diamanakan

Matabangsa31 Dilihat

Matabangsa.comSimalungun: Team Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba shabu di Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jl. Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun narkoba jenis shabu-shabu, berhasil mengamankan 2 orang pemuda, Kamis (10/3) sekitar pukul 13.30 wib.

Kanit-I Sat narkoba Polres Simalungun, Iptu Dian Putra, S. Sos menjelaskan bahwa kedua pemuda yang berhasil diamankan itu adalah AA(26) dan FF(20) lantaran kedapatan sedang membungkusi paket shabu-shabu.

Menurut Iptu Dian, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu”.

“Kedua pemuda tersebut berinisial AA(26) warga Jl. Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan FF(20) Gg. Terampil, Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sudah diamankan dan sekarang sedang diproses.

Lebih lanjut Iptu Dian menerangkah bahwa menindaklanjuti laporan warga sebelumnya “TIM Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung mendatangai lokasi yang sudah diinformasikan dan menemukan salah satu rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba”.

“Bersama Warga, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan dan menemukan AA dan FF sedang membungkusi paket shabu-shabu dari dalam rumah tersebut”, dan langsung dilakukan introgasi serta mengamanakan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor total 17,37 gram, 1 (satu) unit timbangan Digital, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, (satu) unit Handphone merek Vivo, 1 (satu) bundel plastik kosong” ucap Iptu Dian Putra, S. Sos.

Setelah dilakukan introgasi sementara dilokasi bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik dari AA sedangkan FF membantu melakukan penjualan, “AA mengatakan bahwa narkoba miliknya diproleh dari seorang laki-laki yang tidak tau namanya namun selalu mengarahkan dari hanphone apabila ada yang hendak membeli narkoba tersebut”. terang nya.

“Selanjutnya diupayakan pengembangan dan membawa kedua pria dan barang bukti ke Polres Simalungun untuk proses sidik selanjutnya” tutup Kanit-1 Iptu Dian.(rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *