matabangsa.com – Jakarta: Kejaksaan Agung RI kembali menggali lebih dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya. Kali ini, satu orang saksi dipanggil untuk diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus.
Saksi berinisial JR, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akseptasi dan Facultativ Asuransi Kredit Non Konsumtif di PT Asuransi Bangun Askrida, ikut dimintai keterangan seputar alur pemberian pinjaman dari beberapa bank daerah besar ke perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Ketika diperiksa, tim penyidik dmempertajam inforamsi proses serta mekanisme pemberian kredit dari Bank BJB (Jawa Barat dan Banten) termasuk Bank Jateng, kepada PT Sritex dan entitas anaknya. Pemeriksaan kepada JR dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
Seperti diketahui, PT Sritex sempat menjadi sorotan publik karena kasus gagal bayar utang dalam jumlah besar, yang kemudian menyeret berbagai pihak ke ranah hukum. Kini, perhatian tertuju pada apakah proses pemberian kredit saat itu dilakukan sesuai prosedur atau ada ‘permainan di balik layar’.
Keterlibatan JR dari pihak asuransi membuka babak baru dalam pengusutan ini, sebab asuransi kredit biasanya menjadi penyangga risiko bank dalam menyalurkan pinjaman besar. Pertanyaannya: apakah semua skema telah berjalan transparan?
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan, dan tak menutup kemungkinan akan ada saksi maupun tersangka tambahan. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan, dan publik diimbau mengikuti perkembangan dari sumber resmi.
Kasus ini juga jadi pelajaran penting bagi sektor perbankan dan asuransi agar tidak gegabah dalam memberikan fasilitas kredit besar ke korporasi tanpa kajian menyeluruh. Apalagi dana yang dipakai adalah dana publik.(dave)






