Fakta Mengejutkan Korupsi Bank Sumut, PT SNP Kelabui 14 Bank Rp2,8 Triliun

Matabangsa18 Dilihat

Matabangsa-Medan: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga berupa Medium Tern Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Sumut melalui PT MNC Sekuritas senilai Rp202 Miliar, banyak hal yang mengejutkan dalam persidangan.

PT SNP yang bergerak dibidang pembiayaan alat-alat rumah tangga mampu memperdaya 14 bank termasuk bank Sumut dengan total Rp2,8 Trilyun dengan menjual surat berharganya.

Sebagaimana yang terungkap dipersidangan, Mantan Direktur Keuangan PT SNP, Rudi Asnawi dalam kesaksian beberapa kali mendapat teguran dari majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni Batubara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/08/20), sebagai saksi untuk kedua terdakwa Mantan Pemimpin Divisi Treasur Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Mantan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, Andri Irvandi.

Sebagai orang yang berperan penting dalam pengelolaan keuangan selalu saja berkilah tidak tahu dan berdalih semuanya bukan dirinya yang mengatur, dimana ia cuma menandatangani saja.

Serasa tak bersalah apa yang dilakukannya hanya sesuai imbauan perusahaan, dan bahkan ia mengaku telah menjadi korban bersama empat orang pegawai karena dilaporkan oleh pihak Panin Bank. Termasuk Seiling, Anita Susanto, Wahyu Handoko dan Khristian Desasmita.

Namun bukan itu yang dipermasalahkan akan tetapi sebagai direktur keuangan ia tidak paham soal keuangan. Bahkan pihak MNC Sekuritas maupun Bank Sumut yang hadir di Hotel Velmont, saksi juga mengaku lupa termasuk kedua terdakwa.

Sama halnya dengan saksi Wahyu Handoko mengakui membuat list piutang akan tetapi ia tidak mengetahui apakah itu dijual apa tidak?.

Sementara itu, saksi Manager Acounting di PT SNP, Kristian Desasmita mengaku diperintahkan untuk membuat proyeksi laporan keuangan yang seolah-oleh perusahaan tersebut masih sehat. Perintah itu disebutkan saksi dari Sei Ling.

Setelah proyeksi tersebut selesai dibuat, lalu saksi menyerahkan ke Sei Ling dan Sei Ling menyerahkan ke Leo Candra untuk dikoreksi. Dan kemudian laporan itu sudah pas dan dijabarkan perbulannya dibawa ke beberapa bank untuk dilakukan peminjaman uang ke Bank demi mendapatkan dana segar.

Saksi akui, laporan itu tidak benar dan diakal-akali supaya terlihat keuangan tersebut sehat dan akhirnya mendapatkan bantuan dari pihak Bank.

Masih dalam pengakuannya selama proses pertemuan dengan pihak MNC, dari PT SNP, hadir Sei Ling dan anak Leo Candra yang bernama Leo Darwin.

Bahkan diakuinya sebelum tahun 2017 sudah bermasalah. Untuk menutupi permasalahan keuangan tersebut, PT SNP meminjam uang ke 14 Bank termasuk Bank Mandiri sekitar Rp 1 triliun lebih. Meski dalam pengakuannya, saksi tak hapal berapa kali MTN yang diterbitkan oleh PT SNP.

Akuntan publik yang tergabung dalam nama The Lyoid pada tahun 2016 ada mengaudit PT SNP dan hasilnya keluar pada Juli 2017 yang hasilnya adalah wajar tanpa pengecualian. Tapi tidak sesuai dengan kenyataan.

Setelah itu, The Lyoid ada lagi melakukan audit terhadap PT tersebut namun tidak selesai. Karena OJK ada meminta suatu dokumen yang pada akhirnya tidak bisa dipenuhi PT SNP. Oleh sebab itu, The Lyoid tidak melanjutkan audit tersebut.

Masih dalam penuturannya, saat pembekuan oleh OJK pada Mei 2018, saksi masih ada. Tetapi pada saat dinyatakan pailit, saksi sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

Bahkan, sebelum meminjam uang ke bank, PT SNP memperbaiki dahulu laporan keuangan seolah-olah kondisi keuangan perusahaan tersebut sehat. Dan laporan keuangan tersebut dibuat setahun sekali. Dan saksi membuat laporan keuangan terakhir kali pada tahun 2016 dan laporan keuangan itu dipersiapkan untuk penerbitan MTN.

Usai mendengarkan kesaksian ketiga terdakwa maka majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.(Felix S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *