Nyawa Operius Hura Melayang Akibat Nafsu Terlarang

Matabangsa52 Dilihat

Pembunuhnya Masih Satu Kampung

Matabangsa-Gunungsitoli: Motif pembunuhan seorang lelaki yang terjadi di Dusun II Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Pada Hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira Pukul 15.00 Wib yang lalu, akhirnya terungkap sudah melalui temu pers yang di laksanakan Polres Nias Sabtu 27 juni 2020.

Dalam penjelasannya Kapolres Nias menuturkan “pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 telah terjadi Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh YN, umur 46 Tahun, warga Dusun II Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias. Dengan korban Operius Hura Alias Ama Galite, umur 29 Tahun yang juga warga desa yang sama.

Lokasi kejadian perkara

Terungkapnya peristiwa tersebut ketika pada hari minggu 14 Juni 2020 sekira Pukul 18.00 Wib tersangka memberitahukan kejadian pembunuhan tersebut kepada perangkat Desa dan menyerahkan diri Ke Pihak Polsek Idanogawo.

Kronologis

Adapun kronogis kejadian dimana Istri dari Pelaku an. Meriani Lawolo alias Ina Hendi sedang mencabut rumput ditanaman Ubi miliknya dan tiba – tiba datang Korban an. Operius Hura alias Ama Galite dari arah belakangnya dan langsung memeluk, menarik dan menidurkan ketanah kemudian langsung melakukan Pemerkosaan terhadap istri pelaku, tutur Deni

Melihat kejadian yang menimpa Ina Hendi seorang anak yang kebetulan berada disekitar tempat tersebut langsung berlari kerumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Pelaku.

Mendengar Informasi tersebut Pelaku langsung mengambil sebilah parang dan sebatang kayu dan langsung mendatangi kebun tersebut dan sesampainya disana, pada jarak 5 (Lima) meter pelaku melihat istrinya tanpa busana dengan posisi menyamping kearah kanan dengan membelakangi OH.

Sedangkan OH pada saat itu sedang tiduran dengan situasi tanpa sehelai benang, dengan nada marah pelaku menegur korban OH katanya “kenapa kamu lakukan itu ope, kelakuanmu itu seperti binatang, padahal masih tantemunya dia itu” .

Melihat Suami Ina Hendi, OH langsung berlari kearah rumahnya dan pelakupun langsung mengejarnya. OH sesampai di rumahnya langsung mengambil sebuah tombak dan sebilah parang serta kembali menemui Pelaku dan merekapun bertemu diparet belakang rumah OH.

Pada saat itu juga OH langsung menusukkan tombak dan parang yang ada dikedua tangannya sehingga Pelaku langsung menangkis tombak tersebut dengan menggunakan sebatang kayu yang berada ditangan kirinya sambil langsung menebas tombak tersebut, dimana tebasan tersebut mengenai bagian jari tengah, telunjuk dan kaki kiri OH sampai putus.

Dalam duel maut tersebut suami Ina Hendi akhirnya berhasil merobohkan OH dengan sejumlah tebasan yang membuat OH merengang nyawa, ungkap Kapolres

Terhadap perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa orang lain, maka di kenakan pasal 338 dari KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Papar Orang nomor satu di Polres Nias ini.(T Harefa)

Baca juga berita: Walikota Gunungsitoli Bersama DPRD Wujudkan Mimpi Dua Desa Pinggiran Masuk Aliran Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *