Matabangsa-Medan: Pencegahan korupsi menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) saat ini. Berbagai upaya pun telah dilakukan, mulai dari penerapan transaksi non-tunai, penerapan e-budgeting, e-planning, e-perizinan dan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat dihadiri rapat koordinasi (Rakor) dan diskusi interaktif Ketua KPK RI Rabu (24/6).
Pemprov Sumut juga telah melakukan diversifikasi kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dengan melakukan audit kejujuran, audit forensik, audit koordinasi, pembinaan rutin serta pembinaan sepanjang waktu dan pemeliharaan.
“Inilah yang kami lakukan. Ke depan dengan mudah-mengharapkan korupsi tidak ada lagi di Sumut, kami mengundang untuk itu, ”kata Gubernur.
Selain itu, kata Edy Rahmayadi, Pemprov juga terus meningkatkan kerja sama, kemitraan dan sinergitas dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan Aparat Penegak Hukum (APH) ). Dibahas juga mengenai belanja rutin, program fokus penajaman dan kegiatan, optimalisasi PAD, inventarisasi dan pengamanan aset.
Pemberian bantuan yang memadai pada pegawai, ketegasan dan percepatan penurunan daerah serta penjatuhan hukuman koordinasi untuk aparatur yang melakukan tindakan koruptif dan percepatan penanganan pengaduan masyarakat. “Saya menghargai Ketua KPK yang telah menyetujui. Tolong kami membantah,” ujar Edy Rahmayadi.
Edy juga memaparkan strategi perlindungan dan pemberantasan korupsi di Pemprov Sumut, antara lain dengan penguatan inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), meningkatkan capaian indikator pemerintahan yang baik (SAKIP, LKPD, LPPD, Laporan Kinerja, birokrasi Reformasi, dan pusat pemantauan untuk pencegahan ).
“Selain itu, peningkatan dan peningkatan implementasi SPIP, percepatan dan peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat inspektorat, peningkatan kinerja unit pemberantasan pembohong pungutan dan optimalisasi pendayagunaan teknologi informasi,” paparnya.
Gubernur juga melaporkan bahwa Pemprov telah menetapkan APBD untuk penanganan Covid-19 di Sumut. Dikatakannya, sejak terbentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Pemprov telah menyiapkan hal tersebut untuk menangani kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan stimulus ekonomi.
Sumut telah mengalokasikan dana untuk memfokuskan kembali itu sekitar Rp1,5 triliun, dibagi 3 kali, masing-masing kurang lebih Rp500 miliar. Tahap pertama dari Maret hingga Juni, kedua Juli hingga Oktober, ketiga hingga dengan Desember.
KPK Apresiasi Pemprov Sumut
Menanggapi Gubernur, Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengapresiasi Pemprov Sumut yang telah dipindahkan. Selanjutnya KPK RI akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dalam hal koordinasi perbaikan. “Saya terima kasih, dia (Gubernur Edy Rahmayadi) melakukan pecagahan melakukan tidak melakukan korupsi,” kata Firli.
Filri juga mengingatkan kepada para kepala daerah tentang adanya rambu-rambu yang perlu dipertimbangkan dalam hal penggunaan anggaran Covid-19. Terutama tentang pembelanjaan barang dan jasa, pengembalian ekonomi nasional dan bantuan sosial.
Mengenai pengadaan barang dan jasa, KPK mengatakan ada beberapa rambu yang perlu diperhatikan, antara lain tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, tidak dapat memperoleh timbal balik, tidak mengandung penyuapan, tidak mengandung gratifikasi, tidak mengandung benturan, mengandung tidak kecurangan dan atau mal-administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak dapat ditindak pidana korupsi.
Mengenai bantuan bantuan sosial, KPK membahas beberapa hal yang diperlukan pemerintah harus menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang didukung, menyediakan DTKS yang tepat sasaran dan keterbukaan akses data. “Meningkatkan peran masyarakat dalam hal layanan pengaduan,” ujar Firli.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah pasca refocussing. Diambilkan sesuai urutan prioritas belanja, atur pengeluaran ketat, buat anggaran khusus dan diterbitkan surat persediaan dana atas pelaksanaan kegiatan. Menerapkan prinsip mengikuti uang program, mempercepat padanan NIK dan DTKS.
“Kami mohon juga agar APIP daerah mendorong melakukan pembinaan dan pengawasan mulai dari memfokuskan kembali tidak hanya cepat mengakomodir fokus kegiatan Covid-19, tetapi juga kehati-hatian,” ujar Tumpak.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Gubernur se-Indonesia serta OPD Pemprov Sumut yang terkait. ** (H17)





