Matabangsa – Medan : Zuraida Hanum, terdakwa pembunuh Hakim PN Medan Jamaludin, yang juga suaminya sendiri, melalui penasehat hukumnya, mohon keringanan hukuman.
Hal itu disampaikan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (17/6/2020), saat tim penasihat hukum ketiga terdakwa pembunuhan diduga berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin, secara bergiliran menyampaikan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan JPU dari Kejari Medan.
Salah satu terdakwa adalah, Zuraida Hanum (41), warga Perumahan Royal Monaco Blok B, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Dia ini disebut-sebut sebagai inisiator pembunuhan diduga berencana yang juga istri korban (Jamaluddin).
Dua terdakwa lainnya, abang beradik beda ibu. Yaitu, M Jefri Pratama alias Jefri (42), warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dan M Reza Fahlevi (28), warga Jalan Silangge, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, masing-masing berkas terpisah dan didampingi tim PH berbeda juga.
Tim PH masing-masing terdakwa pada intinya memohon agar majelis hakim diketuai Erintuah Damanik nantinya meringankan hukuman klien mereka. Untuk terdakwa M Reza Fahlevi misalnya.
Dalam perkara tersebut hanya mengikuti apa yang diminta abangnya, M Reza Fahlevi. Yaitu untuk ‘mengeksekusi’ Hakim Jamaluddin.
Sementara Onan Purba selaku PH terdakwa Zuraida Hanum menyebutkan, memang ada perbuatan pembunuhan terhadap korban. Namun pembunuhan itu terjadi dikarenakan ada penyebabnya.
Sebagaimana diungkapkan terdakwa pada persidangan sebelumnya, yakni tidak kuat lagi menghadapi kelakuan korban yang merendahkan martabat keluarganya.
Selain itu, korban suka berhubungan dengan wanita lain. Eksekutor pembunuhan hakim Jamaludin, M Jefri Pratama (42) mengaku menyesal karena membunuh Hakim Jamaluddin “Saya menyesal pak hakim, karena saya tahu korban orang baik,” ujar terdakwa Jefri Pratama( JP). “Saya merasa bodoh, mau mengikuti kemauan Zuraida Hanum untuk membunuh suaminya,” kata Jefri.
Setelah itu, tiba-tiba suara Jefri yang tadinya biasa berubah menjadi isak tangis saat ia menyatakan ia masih memiliki tanggung jawab dari anaknya yang masih kecil.“Saya masih memiliki tanggungjawab sebagai ayah, dan anak saya masih sangat kecil, dia masih membutuhkan saya sebagai orang tuanya,” jelas Jefri Pratama sambil menangis dihadapan majelis hakim Erintuah Damanik.
Terdakwa Jefri Pratama meminta majelis hakim untuk menimbangkan hal tersebut, sebab dirinya hanya ikut apa arahan dari Zuraida Hanum.
“Saya hanya mengikuti apa yang diperintahkan Hanum.Saya di iming-imingi sebuah kantor, dan rumah oleh Zuraida Hanum,” ujarnya terisak-isak.
Selain itu Jefri memasang badan untuk adiknya Reza, karena Reza hanya mengikuti apa arahan darinya.“Reza sangatlah tidak bersalah yang mulia, dia anak yang baik-baik, selain itu dia juga tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Sebelumnya, Zuraidah, Jefri dan Reaza dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa dijerat pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP. Untuk mendengar putusan hakim,sidang dilanjutkan 1 Juli mendatang.
Diketahui sebelumnya, Jamaluddin (55) dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11/2019) dinihari lalu. Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.
Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019).
Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. (FelS)





