Matabangsa – Medan: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rah-mayadi akan segera ultimatum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK), disinyalir memberikan proyek secara cuma-cuma kepada oknum kejaksaan.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN tersebut, tak patut dicontoh. Artinya, jika benar itu terjadi, dirinya akan memberikan hukuman kepada ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas BMBK tersebut.
“Kalau udah salah pasti kita tindak itu,” kata dia, usai melaksanakan rapat di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (17/6/2020).
Orang nomor satu di Pemprov Sumut ini mengatakan, tidak sepatutnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan proyek pengerjaan begitu saja kepada orang lain, karena sudah melanggar aturan yang ada. “Pasti salah itu, kalau itu benar ada ngasih proyek kepada kejaksaan sudah melanggar itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jika dalam pengerjaan proyek, OPD akan melakukan lelang secara terbuka, yang nantinya dapat diikuti oleh perusahaan. Setelah proses pelelangan, perusahaan akan mengajukan penawaran kepada OPD untuk mengerjakan proyek tersebut.
Apabila telah disepakati dengan jumlah anggaran dan kebutuhan yang ada, maka OPD tersebut dapat menentukan pemenang pengerjaan itu, bukan malah diberikan begitu saja. “Karena ada aturan main untuk proyek-proyek. Ada tender, lelang,” jelasnya.(das)
Baca juga berita: Rehab Masjid Taqwa & Masjid Jamik Sicanang 90 Persen





