Mata bangsa – Medan : Dr Mutsyuhito Solin Ahli Bahasa dari Unimed menyatakan dari hasil kajian bahasa tidak ditemukan unsur yang melecehkan atas penyampaian Ahmad Rizki Hasibuan terdakwa dalam kasus ITE yang meragukan jenis kelamin Kepala Bapeda Kabupaten Palas, Hj Yanny Nurlina Siregar, apakah laki-laki atau perempuan karena sering bergaya laki-laki.
Hal ini dikatakannya, Mutsyuhito Solin saat memberikan pendapat tentang keahliannya sebagai Ahli bahasa yang berlangsung diruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/05/20).
Dalam pendapatnya, sang Ahli Bahasa dari Unimed Mutsyuhito Solin menyatakan bahwa dari hasil postingan video tersebut telah dipengal dan tidak secara utuh disajikan. Seharusnya utuh dan bukan sepenggal atau sepotong, namun dari apa yang kita dengar, bahwa maksud dari terdakwa bukan untuk melecehkan akan tetapi perumpamaan ia seorang yang tangguh seperti laki-laki.
Meski kasusnya telah di demo mulai tingkat Kejari, Poldasu dan Kejatisu akan tetapi tidak tersentuh, dan bila KPK yang melakukan pengusutan maka kasus dugaan korupsi yang mengaitkan Kepala Bapeda tersebut bisa diusut.
Solin memaparkan bila unsur penghinaan itu dikategorikan bila bertemu secara langsung, seperti ada orang yang kondisi fisiknya pincang lalu dipanggil Sipincang itu jelas menghina.
Nah ini tidak, tapi yang bersangkutan hanya menyebutkan gayanya mirip laki-laki itu tentunya orangnya kuat dalam arti kata meski kasusnya di demo namun yang bersangkutan tak terpengaruh dengan tetap melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, Rustam mengatakan bahwa ia dan Ahmad memang sering berdiskusi dalam mengkritisi kebijakan anggaran di daerah termasuk di Bapeda Kabupaten Palas.
Namun ia tidak yakin kalau Ahmad memang sengaja untuk menghina atau menyudutkan seseorang dalam berorasi. “Nah kalau dibilang gayanya mirip laki-laki mungkin memakai celana panjang dan hal itu menurutnya saat ini banyak perempuan yang berpakaian bergaya laki-laki dengan tujuan untuk memudahkan dalam beraktifitas,”katanya.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Ranto Sibarani kembali mengajukan penangguhan penahanan Ahmad Rizky Hasibuan kepada Ketua Majelis Hakim, Ahmad Somardi. Sedangkan sidang ditunda hingga 19 Mei 2019, dengan agenda tuntutan yang dibacakan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap.(fel)





