Dinilai Tidak Transparan, Masyarakat Diminta Memantau Penyaluran Dana Terdampak Covid

Matabangsa18 Dilihat

Matabangsa-Medan: Pengamat anggaran, Elfanda Ananda meminta pemerintah kabupaten/kota memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat tentang penyaluran dana sebesar Rp600 ribu terhadap warga yang terdampak akibat Covid-19.

“Di Sumut sendiri tidak terbuka. Bagaimana cara pendataan dan mekanisme seperti apa. Ini jadi persoalan bagi kita,” sebut mantan Ketua Fitra Sumut ini, Senin (4/5/2020).

Persoalan pembagian dana sosial seperti ini, sebut dia sudah sering terjadi. Terkhusus akibat pendataan yang dinilai carut marut.

“Pendataannya carut marut, masalah data dari Kepling dan data Dinas Sosial tidak conect. Sehingga sering terjadi masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya menjadi terabaikan,” sebut dia.

Untuk itu, dalam pendataan harus perlu diperbaiki hingga tidak terjadi salah sasaran dalam menyalurkan dana sosial itu. “Jadi ini yang perlu dilakukan dengan melakukan kerapian dan kecepatan, perlu diadministrasikan dengan baik,” terangnya.

Pemerintahan kabupaten/kota harus bekerja keras untuk mengkoordinasikan antara Kepala lingkungan dengan dinas sosial. “Dipastikan agar datanya tidak ada yang double,” terang Elfanda.

Menurut dia, dengan sulitnya masyarakat mendapatkan informasi tentang penyaluran dana sosial ini, pasti ada saja oknum yang nekat menyelewengkan anggaran itu. Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota harus transparan memberikan informasi kemana saja anggaran tersebut akan disalurkan.

“Untuk mengantisipasinya, pemerintah harus transparan. Informasi harus terbuka, agar masyarakat mengetahui,” ungkap dia.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah harus membuka akses pengaduan bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak mendapatkan bansos dari pemerintah. “Misalnya membuka aplikasi maupun website, sehingga masyarakat bisa melaporkan pengaduan lewat website itu,” ujarnya.

Menurut dia, tidak perlu ada lembaga pengawasan yang dibentuk untuk mengawasi anggaran ini. “Menurut saya lebih efektif masyarakat sendiri ikut memantau. Bagaimana caranya dengan membuka akses kepada publik, jangan sampai masyarakat ribut. Kalau pemerintah komitmen menyalurkan bantuan covid ini masyarakat harus dilibatkan,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator dan Kajian Hukum Fitra Sumatera Utara, Siska Barimbing menyampaikan pemerintah tidak harus mendata sesuai Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena menurut dia, dampak covid-19 banyak masyarakat baru yang tidak terdaftar di DTKS.

“Sekarang ini kan banyak terdampak akibat covid, sementara data yang di DTKS itu daftar lama sebelum covid. Ini harus diperhatikan pemerintah. Jadi pemerintah mendata tidak harus menurut TKS, kouta harus ditambah,” ungkapnya.

Fitra sendiri mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk lebih transparan dalam menggunakan anggaran untuk Covid-19. “33 kabupaten/kota di Sumut tidak transparan. Nanti tiba-tiba saja membagi paket sembako, nah ini kan tidak tahu anggaran dari mana. Jadi perlu ada rilis setiap saat menggunakan data untuk Covid,” ucap dia. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *