MataBangsa-Asahan : Istri Kadis Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Asahan berinisial HR (52) warga dinyatakan positif Covid-19 berdasarakan surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Balai Besar Laboratorium Kesehatan RI, No : UM.01.05/XL.I/1308/2020 perihal Hasil Pemeriksaan Sampel Covid-19.
Jubir Tim Gugus Tugas (TGT) Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kab. Asahan Rahmat Hidayat Siregar dalam siaran persnya, Rabu (22/04/2020), menjelaskan berdasarakan surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan bahwa HR dinyatakan positif Covid-19 dan kini menjalani perawatan medis di RS Martha Friska Medan.
“Dengan bertambahnya jumlah positif Covid-19 maka untuk Asahan bertambah menjadi empat orang. Dua dalam perawatan, satu meninggal dan satu orang sembuh,” jelas Hidayat.
Sedangkan suaminya berinisial ML,(56) masih dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), karena hasil swab belum keluar. “Untuk PDP Asahan menjadi dua, sebelumnya tiga orang,” jelas Hidayat.
Menurut Hidayat, HR bersama suaminya sudah menderita sakit sejak 14 Maret 2020 dan sudah ditetapkan Orang Dalam Pemantauan karena menujukkan gejala dan secara rutin kesehatannya diperiksa. Namun hasil pemeriksaan pada 9 April 2020 dengan uji rapid tes dinyatakan positif dan ditetapkan sebagai PDP dan dirujuk ke RS Martha Friska Medan.
“Sekarang masih dalam perawatan medis, dan kita doakan semoga cepat sembuh, pada penetapan status PDP pihak keluarganya sudah menjalani pemeriksaan dan isolasi mandiri selama 14 hari. Namun sampai saat ini tidak menunjuukan gejala” jelas Hidayat.
Kita sudah berusaha maksimal, sesuai protokol Covid-19. Oleh sebab itu Hidayat menghimbau masyarakat jangan panik dan tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk memilih diam di rumah.
Kita akan berupaya semaksimal mungkin dalam memutus mata rantai penyebaran Corona di Kabupaten Asahan, pungkasnya.(darmawan)





