Kanwil Bea Cukai Banten Menindak Lebih Dua Juta Batang Rokok Ilegal

Matabangsa9 Dilihat

Matabangsa-Tangerang: Di tengah kesibukan pemerintah dalam menangani penyebaran virus COVID-19, Bea Cukai tetap melakukan pengawasan peredaran Barang Kena Cukai illegal diantaranya hasil tembakau berupa rokok serta menindak para pelakunya.

Kali ini, Bea Cukai Kanwil Banten kembali menyita sebanyak lebih dari dua juta batang rokok, tanpa pita cukai dan diduga dilekati pita cukai palsu.

Pada Minggu (29/03) sore hari, Tim pengawasan mendapati kendaraan bermotor jenis Truk Colt Diesel yang berplat BM yang mencurigakan dan selanjutnya dilakukan penghentian di sebuah Rest Area Jl. Tol Jakarta-Merak, Kabupaten Tangerang Banten.

Hasil pemeriksaan, didapati Pelaku mengangkut rokok illegal yang tanpa dilekati Pita Cukai dan dilekati Pita Cukai Palsu dengan sarana pengangkut yang dilengkapi surat jalan yang tidak sesuai dengan jenis barang yang dibawa.

Rokok illegal tersebut ditutupi dengan karton kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas. Operasi bertajuk “Gempur Rokok illegal” ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky F.

Dalam operasi ini, Tim Kanwil Bea Cukai Banten berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku inisial FR dan FZ yang mengangkut 2.096. batang rokok illegal yang terdiri dari 71 karton berisi 1.136. batang rokok merk “Coffee Stik”, 31 karton berisi 496. batang rokok merk “Maxx One Bold”, dan 29 karton berisi 464. batang rokok merk “Jaya Bold.”

Jika barang hasil penindakan tersebut beredar di masyarakat, maka dapat menyebabkan kerugian negara hampir 1 miliar rupiah.

“Dalam kondisi saat ini ada saja oknum yang memanfaatkan Wabah Virus Corona. Bea Cukai senantiasa mematuhi anjuran pemerintah pusat termasuk dengan membatasi pergerakan petugas di lapangan, kegiatan pengawasan di lapangan dilakukan sangat selektif.”

“Dalam penindakan ini, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan petugas dalam bertugas dari penyebaran COVID-19, Tim lapangan dilengkapi Alat Pelindung Diri yang cukup seperti masker, sarung tangan, dll. Sedangkan kedua pelaku diperiksa intensif untuk pengembangan kasus ini,” ungkap Kepala Kanwil DJBC Banten, Aflah Farobi.

Penindakan ini merupakan komitmen nyata Kanwil Bea Cukai Banten dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Diharapkan dari penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para produsen rokok ilegal, sehingga penerimaan negara di sektor cukai tidak terhambat dan dapat menciptakan persaingan yang sehat pada industri rokok di Indonesia.(dve/wapewarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *