Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) sub holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 kembali mengungkap sejumlah fakta penting. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 6 Januari 2026, berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., dan dihadiri oleh enam terdakwa, yakni Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, serta Yoki Firnandi. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurai peran masing-masing terdakwa dalam dugaan penyimpangan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Arief Sukmara dan Maria Katryn Simanjuntak. Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan proses penyewaan kapal pengangkut minyak mentah, mulai dari tahapan awal, pengaturan margin, hingga mekanisme pembayaran sewa kapal yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan minyak mentah.
Keterangan para saksi mengungkap adanya komunikasi tertentu yang berkaitan dengan pengaturan margin penyewaan kapal. Fakta tersebut menjadi sorotan Majelis Hakim karena dinilai berpotensi menunjukkan adanya pengondisian harga yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, saksi juga menjelaskan adanya pertemuan dengan pihak perbankan yang dilakukan sebelum kontrak penyewaan kapal ditandatangani. Aktivitas ini didalami oleh Majelis Hakim untuk menilai apakah terdapat rangkaian perbuatan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam proses bisnis pengangkutan minyak mentah.
Penuntut Umum juga menghadirkan saksi Arie Febriant yang memberikan keterangan mengenai proses pengadaan minyak mentah. Dalam persidangan, saksi menjelaskan mekanisme pengadaan melalui skema tender TERM dan SPOT, serta pola komunikasi yang terjalin dengan pihak pemasok minyak mentah selama proses tersebut berlangsung.
Dari keseluruhan keterangan saksi, Majelis Hakim mencatat adanya sejumlah aktivitas yang akan dikaji lebih lanjut sebagai bagian dari pembuktian unsur tindak pidana korupsi. Setiap keterangan saksi akan dipadukan dengan alat bukti lainnya guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa hukum yang didakwakan.
Majelis Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan tahap krusial dalam mengungkap kebenaran materiil. Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan ruang kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi lanjutan yang dianggap relevan dengan perkara.
Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Sidang lanjutan ini diharapkan dapat semakin memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjadi perhatian publik.(***)
Tags: #KorupsiPertamina,#MinyakMentah,#SidangTipikor,#HukumEnergi,#PengadilanJakarta
Foto Caption: Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.






