Dialog Publik Bedah KUHP Baru, KH Muhammad Nuh: Jangan-Jangan Masih “Kebelanda-belandaan”

Nasional10 Dilihat

Matarakyat – Medan, 4 Maret 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh, menghadiri dialog publik bertajuk “Ngaji KUHP dan KUHAP Baru: Membaca Arah Baru Hukum Pidana di Indonesia” yang digelar di Kota Medan, Rabu (4/3).

Dalam forum yang dihadiri akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan tokoh masyarakat tersebut, KH Muhammad Nuh menyoroti substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah resmi berlaku pada awal 2026. Ia mengingatkan agar pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya bersifat administratif atau simbolik semata.

“Kita patut bersyukur KUHP baru sudah disahkan dan diberlakukan. Tetapi pertanyaannya, apakah benar-benar sudah mencerminkan jati diri bangsa? Jangan-jangan masih ‘kebelanda-belandaan’,” ujarnya dalam sesi dialog.

Istilah “kebelanda-belandaan” yang ia sampaikan merujuk pada kekhawatiran bahwa semangat dan konstruksi hukum kolonial masih memengaruhi substansi hukum pidana nasional, meskipun secara formal telah diperbarui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *