Jakarta, 26 April 2026 – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) menegaskan tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Ketua AMPH, Ammar Ripay, menyatakan organisasi yang dipimpinnya tidak pernah menginstruksikan maupun mengorganisir aksi tersebut.
“AMPH tidak terlibat dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, segala bentuk tudingan yang mengaitkan kami, termasuk narasi ‘ditunggangi kepentingan’, adalah tidak berdasar,” ujar Ammar dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, AMPH sempat mempertimbangkan langkah aksi sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, setelah melakukan evaluasi, organisasi memutuskan untuk tidak melaksanakan aksi dan mengalihkan fokus pada jalur hukum.
“Keputusan ini merupakan bagian dari strategi agar penyelesaian persoalan dapat ditempuh secara objektif, terukur, dan sesuai koridor hukum,” katanya.
AMPH menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan kasus yang menyeret nama Bupati Safni Sikumbang dari Kabupaten Lima Puluh Kota ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Menurut Ammar, meskipun telah terdapat klarifikasi dari pihak kepolisian daerah yang menyebut video yang beredar merupakan hasil editan, namun diperlukan pembuktian lebih lanjut melalui uji digital forensik yang transparan guna memastikan kebenaran secara objektif.
Selain itu, AMPH juga menyampaikan keberatan atas pernyataan Ferizal Ridwan yang menyebut adanya aksi yang “ditunggangi kepentingan tertentu”.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai tuduhan yang tidak berdasar serta berpotensi merugikan nama baik organisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, AMPH menyampaikan somasi terbuka kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, serta menunjukkan bukti atas tuduhan yang disampaikan.
AMPH memberikan waktu 2×24 jam sejak pernyataan ini diterbitkan. Apabila tidak terdapat itikad baik, organisasi akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“AMPH terbuka terhadap kritik, namun menolak segala bentuk tuduhan tanpa dasar. Kami akan menempuh langkah hukum jika diperlukan,” tegas Ammar.
AMPH menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini melalui jalur hukum secara objektif dan profesional, serta mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan fakta dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik.






