PT Dua Kuda Indonesia Diklaim Sehat, Kuasa Hukum Tolak Seluruh Tuduhan Pailit

Nasional13 Dilihat

 

Jakarta, 2 April 2026 – Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia membantah dalil permohonan pailit dalam rapat kreditur yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum dari ATS & Partners Law Firm yang dipimpin Dr. Achmad Taufan Soedirdjo menyatakan perusahaan tidak memenuhi unsur sebagai debitur pailit dan berada dalam kondisi keuangan yang sehat.

Direktur PT Dua Kuda Indonesia, Xu Kunhua, mengatakan pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia menjelaskan pengeluaran setelah putusan pailit terjadi karena keterbatasan pemahaman terhadap prosedur hukum di Indonesia, mengingat status perusahaan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).

Kuasa hukum juga menyebut perusahaan telah menyerahkan dokumen tambahan kepada kurator sebagai bentuk itikad baik.

Selain itu, mereka mengungkap tiga putusan pengadilan di Tiongkok yang memenangkan PT Dua Kuda Indonesia. Dalam putusan tersebut, pemohon pailit dinyatakan memiliki kewajiban utang kepada perusahaan.

Menurut kuasa hukum, perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek Tiongkok dan memiliki laporan keuangan audit tanpa catatan utang seperti yang dituduhkan.

Perkara ini disebut turut mendapat perhatian media internasional dan investor asing, serta dinilai berpotensi memengaruhi persepsi terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *