RDP PBG DPRD Medan: Saat Bangunan Berdiri Lebih Cepat dari Izin yang Mengikutinya

Politik17 Dilihat

Medan— Dalam dunia pembangunan, terkadang yang paling cepat bukanlah perizinannya, melainkan bangunannya sendiri. Sebuah ironi kecil yang kembali menjadi perhatian dalam forum resmi Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur dan pembangunan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri oleh para anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan. Dalam suasana yang cenderung formal, pembahasan justru mengalir pada hal-hal yang cukup “dekat” dengan realita di lapangan, Selasa (10/02/2026) .

Dengan gaya Horatian yang ringan, RDP ini bisa diibaratkan sebagai “ruang koreksi bersama”—tempat di mana aturan, kenyataan, dan kebiasaan bertemu, lalu mencoba saling menyesuaikan, meski tidak selalu mulus.

Pembahasan utama berfokus pada berbagai laporan dan temuan terkait masih adanya bangunan yang didirikan tanpa PBG, atau dalam kondisi izin yang masih dalam proses, namun bangunan sudah lebih dahulu berdiri. Situasi ini menjadi perhatian karena berpotensi berdampak pada tertib administrasi serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Dalam rapat tersebut turut dibahas beberapa lokasi bangunan yang menjadi sorotan, antara lain di Jalan Marelan Raya Kecamatan Medan Marelan, Jalan Pertemuan Kecamatan Medan Perjuangan, serta Jalan Sekip Kecamatan Medan Petisah.

RDP ini juga dihadiri oleh berbagai perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Hadir pula unsur kecamatan dan kelurahan dari lokasi bangunan yang menjadi pembahasan.

Dalam suasana diskusi yang berlangsung terbuka, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau para pemilik bangunan untuk segera melengkapi dan mengurus dokumen PBG sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini tentu bukan sekadar formalitas, melainkan pengingat bahwa setiap bangunan memiliki konsekuensi administratif yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait juga diharapkan dapat mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, termasuk tindakan penyegelan sesuai aturan yang berlaku. Sebuah langkah yang, dalam logika Horatian, sering kali terdengar sederhana—namun dalam praktiknya membutuhkan konsistensi dan keberanian.

Pada akhirnya, RDP ini kembali menegaskan bahwa urusan bangunan bukan hanya soal fisik yang tampak di permukaan, tetapi juga tentang kepatuhan pada proses yang seharusnya berjalan beriringan. Sebab dalam idealnya, bangunan berdiri setelah izin selesai—bukan sebaliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *