DPRD Medan Uji Pasal demi Pasal: Ketika Aturan Perlu Dicek Sebelum Dipakai Mengatur

Politik19 Dilihat

Medan — Di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, suasana hari itu tampak berjalan seperti biasa: tenang, terstruktur, dan penuh perhatian terhadap detail. Namun di balik ketenangan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan tengah menjalankan satu agenda yang cukup “mendasar”—yakni membahas perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, H. T. Bahrumsyah ini dihadiri oleh anggota Pansus serta Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Senin (12/01/2026) . Secara sederhana, pertemuan ini dapat disebut sebagai upaya memastikan bahwa aturan yang mengatur jalannya rapat—termasuk rapat itu sendiri—benar-benar tersusun dengan baik, sebelum nantinya dijalankan dalam praktik sehari-hari.

Dalam pembahasan tersebut, draf perubahan peraturan dibedah pasal per pasal. Jika diibaratkan secara ringan, proses ini seperti membaca kembali sebuah panduan yang justru digunakan untuk menyusun dan menjalankan aktivitas di dalam ruangan yang sama. Ada semacam refleksi kecil di dalamnya: bagaimana memastikan aturan tetap relevan, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.

Ketua Pansus, H. T. Bahrumsyah, memimpin jalannya diskusi dengan pendekatan yang sistematis, memastikan setiap masukan dan penjelasan dapat dipahami bersama. Dalam nuansa Horatian Satire yang ringan, rapat ini menghadirkan kesan bahwa sebelum mengatur orang lain untuk tertib, terlebih dahulu diperlukan kesepahaman bersama tentang apa yang dimaksud dengan “tertib” itu sendiri.

Para anggota Pansus mengikuti pembahasan dengan mencermati setiap pasal yang dibahas. Diskusi yang terjadi tidak cenderung tegang, melainkan mengalir pada hal-hal yang bersifat teknis namun penting. Dalam konteks ini, setiap kata dalam peraturan memiliki bobot tersendiri, sehingga perubahan sekecil apa pun dapat memengaruhi cara aturan tersebut dipahami dan dijalankan.

Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan turut memberikan dukungan dalam aspek penyusunan dan harmonisasi redaksional. Kehadiran unsur ini membantu memastikan bahwa setiap rumusan pasal tidak hanya tepat secara substansi, tetapi juga konsisten secara struktur dan bahasa hukum. Dengan kata lain, tidak hanya “apa yang diatur”, tetapi juga “bagaimana cara mengaturnya” menjadi perhatian bersama.

Jika dilihat dengan kacamata Horatian, rapat ini menyimpan ironi yang halus namun menarik: sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pembuat dan pengawas aturan, pada saat yang sama juga meninjau ulang aturan internalnya sendiri. Bukan karena aturan lama tidak berlaku, melainkan karena dinamika dan kebutuhan yang terus berkembang menuntut adanya penyesuaian yang proporsional.

Pada akhirnya, Rapat Pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib ini menjadi bagian dari proses pembenahan internal yang tidak selalu terlihat oleh publik, namun memiliki dampak terhadap kelancaran kerja kelembagaan. Di balik pasal demi pasal yang dibahas, tersimpan upaya sederhana namun penting: memastikan bahwa tata tertib yang mengatur jalannya sidang tetap relevan, jelas, dan mampu mendukung kinerja DPRD Kota Medan secara lebih teratur dan terarah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *