Medan— Di ruang rapat yang kerap menjadi saksi diskusi-diskusi teknis, Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah perangkat daerah terkait. Agenda yang dibahas mungkin terdengar sederhana di permukaan, namun di dalamnya tersimpan upaya serius untuk memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat terdata dengan lebih akurat dan terukur.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, El Barino Shah, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus, Hj. Sri Rezeki, A.Md., serta dihadiri para anggota Pansus, Senin (12/01/2026). Hadir pula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan serta Bagian Hukum Setda Kota Medan, yang masing-masing membawa perspektif dan data sesuai dengan bidangnya.
Dalam pembahasan tersebut, fokus utama diarahkan pada data-data potensi penerimaan retribusi yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Di atas kertas, potensi ini tampak menjanjikan; namun dalam praktiknya, tantangan utama justru terletak pada bagaimana data tersebut dapat dihimpun, diverifikasi, dan dioptimalkan tanpa meninggalkan aspek ketertiban administrasi.
Dalam suasana yang cenderung serius namun tetap cair, Ketua Pansus, El Barino Shah, S.H., M.H., memimpin jalannya diskusi dengan menekankan pentingnya sinkronisasi data antar OPD. Dalam gaya Horatian Satire yang ringan, rapat ini seolah menggambarkan bahwa meningkatkan PAD bukan hanya soal mencari sumber baru, tetapi juga memastikan bahwa “yang sudah ada” tidak luput dari perhatian karena perbedaan pencatatan atau koordinasi.
Wakil Ketua Pansus, Hj. Sri Rezeki, A.Md., bersama anggota Pansus lainnya turut mencermati setiap penjelasan yang disampaikan oleh OPD terkait. Diskusi yang berlangsung tidak tampak seperti perdebatan, melainkan lebih menyerupai proses menyusun kepingan-kepingan informasi agar membentuk gambaran yang utuh. Dalam konteks ini, data bukan sekadar angka, tetapi menjadi dasar untuk membaca potensi yang mungkin selama ini belum tergarap maksimal.
Kehadiran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan serta Bagian Hukum Setda Kota Medan juga menambah dimensi kehati-hatian dalam pembahasan. Di satu sisi, ada aspek fiskal yang perlu dihitung dengan cermat; di sisi lain, ada aspek regulasi yang harus dipastikan tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku. Seolah-olah, setiap angka yang dibahas harus “lulus” dua pemeriksaan sekaligus: akurasi dan legalitas.
Jika dilihat dengan kacamata Horatian, rapat ini menghadirkan ironi yang cukup halus: upaya meningkatkan pendapatan daerah justru dimulai dari hal yang paling mendasar, yaitu memastikan data benar-benar valid dan terintegrasi. Tidak ada langkah besar yang langsung terlihat mencolok, tetapi justru dari proses yang teliti inilah potensi PAD diharapkan dapat tumbuh secara lebih realistis dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, rapat Pansus ini memperlihatkan bahwa penguatan PAD bukan sekadar soal target angka, melainkan juga tentang proses panjang yang melibatkan koordinasi lintas OPD, ketelitian dalam pengelolaan data, serta komitmen bersama untuk mengoptimalkan potensi yang ada. Dalam suasana yang tenang namun penuh perhatian, setiap pihak tampaknya memahami bahwa dalam urusan pendapatan daerah, langkah kecil yang rapi sering kali lebih berarti daripada langkah besar yang tergesa-gesa.(***)






