Kredit Mengalir, Uang Tak Kembali: Saat Pinjaman Jadi Cerita Panjang di Sumsel

Hukum, Nasional12 Dilihat

Palembang, Selasa (7/4/2026) — Di dunia perbankan, kredit biasanya diberikan dengan harapan kembali. Namun dalam episode terbaru ini, kredit justru lebih mirip cerita bersambung—panjang, penuh tokoh, dan ujungnya ditentukan di meja penyidik. Kali ini, panggungnya berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang tampak sedang sibuk merapikan alur cerita yang sempat “terlalu fleksibel”.

Tim Penyidik Pidsus memanggil delapan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL untuk periode 2010–2014. Namun seperti undangan reuni, tidak semua yang diundang bisa hadir—satu tersangka absen karena alasan kesehatan.

Dari tujuh yang hadir, lima orang langsung “mendapat paket inap” selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Mereka adalah KW, SL, WH, IJ, dan LS—nama-nama yang sebelumnya akrab dengan jabatan strategis, kini lebih akrab dengan jadwal kunjungan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan karena kondisi kesehatan. Sebuah pengingat halus bahwa dalam proses hukum, selain dokumen, rekam medis juga bisa menjadi dokumen penting. Di sisi lain, tersangka AC pun belum bisa hadir karena sedang menjalani perawatan—membuat daftar hadir sidik jari hari itu sedikit kurang lengkap.

Jika ditarik benang merahnya, kasus ini berbicara soal kredit yang seharusnya produktif, namun diduga justru menjadi beban. Ibarat meminjam payung, tapi lupa mengembalikan saat hujan sudah reda—dan malah mengajak tetangga ikut memakainya.

Belum selesai dengan kisah kredit, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga membuka bab baru: menaikkan status perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, cerita ini naik level—dari “diduga” menjadi “serius ditelusuri”.

Modusnya pun tak kalah menarik. Bermula dari aturan dalam Perbup Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan tongkang dipandu tugboat saat melintas jembatan. Aturan yang pada dasarnya baik—karena siapa sih yang mau tongkang jalan sendiri tanpa “pengawal”?

Namun dalam praktiknya, aturan ini melahirkan kerja sama dengan operator tertentu yang kemudian memungut tarif jasa pemanduan antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintas. Masalahnya, aliran dana tersebut disebut-sebut tidak mampir ke kas daerah, melainkan mengalir entah ke mana—mungkin tersesat di antara ombak administrasi.

Estimasi keuntungan ilegal pun tidak main-main, mencapai sekitar Rp160 miliar. Angka yang cukup untuk membuat siapa pun berhenti sejenak, menarik napas, lalu bertanya: “Ini kapal lewat atau bawa brankas?”

Kini, dengan status penyidikan yang resmi disematkan, publik menunggu kelanjutan kisah ini. Apakah akan berakhir dengan kejelasan, atau justru menghadirkan plot twist baru—sesuatu yang tampaknya sudah menjadi tradisi tidak tertulis.

Yang jelas, dari kredit hingga tongkang, satu pelajaran bisa diambil: ketika aturan dibuat untuk mengatur, selalu ada kemungkinan ia “diatur balik”. Dan di situlah peran penegak hukum diuji—untuk memastikan bahwa yang mengalir bukan hanya uang, tapi juga keadilan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *