Jakarta — Ruang sidang kembali menjadi panggung, bukan untuk drama seri, melainkan episode terbaru dari kisah tata kelola minyak yang plot twist-nya kadang lebih cepat dari harga BBM. Kali ini, Andi Setyawan tampil sebagai narator utama yang membacakan “alur cerita” usai menghadirkan saksi kunci.
Saksi yang dimaksud bukan tokoh fiksi, melainkan Nicke Widyawati, yang pernah memegang kendali di PT Pertamina periode 2018–2023. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia hadir sebagai saksi mahkota—posisi yang terdengar megah, meski suasananya jauh dari pesta, Senin (6/4/2026).
Nicke memberikan penjelasan seputar tata kelola minyak, sebuah topik yang bagi orang awam mungkin terdengar teknis, namun di ruang sidang justru terdengar seperti teka-teki dengan banyak potongan yang belum sepenuhnya menyatu. Ia juga menyinggung Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang pada dasarnya mengajarkan prinsip sederhana: pakai yang ada dulu, baru cari dari luar.
Namun seperti banyak aturan yang terlihat rapi di atas kertas, praktik di lapangan kadang punya interpretasi yang lebih “kreatif”. Dalam fakta persidangan, disebutkan adanya usulan soal ekses minyak mentah bagian negara pada 2021. Sayangnya, setelah dilakukan rapat optimasi di akhir tahun, ekses tersebut ternyata… tidak benar-benar ada. Sebuah plot twist yang mungkin membuat penonton sinetron pun mengangguk pelan.
Akibatnya, minyak yang sempat dianggap “berlebih” itu tetap diekspor ke luar negeri. Sebuah keputusan yang jika dianalogikan, mirip menjual payung saat langit mendung—baru terasa ganjil ketika hujan benar-benar turun.
Tak kalah menarik, sidang juga menyoroti persoalan kompensasi RON 90. Alfian Nasution disebut mengusulkan penggunaan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum. Ide yang mungkin terdengar efisien, namun dalam praktiknya justru memunculkan biaya yang lebih mahal—sebuah ironi klasik dalam dunia perhitungan.
JPU Andi Setyawan menyampaikan bahwa kurangnya evaluasi mendalam menjadi salah satu akar persoalan. Dalam bahasa sederhana: keputusan diambil, tapi mungkin tanpa sempat bertanya, “Ini sudah benar belum, ya?”
Sementara itu, terkait sewa OTM, Nicke menjelaskan bahwa dirinya hanya melanjutkan kontrak yang sudah berjalan. Sebuah jawaban yang terdengar seperti, “Saya cuma meneruskan cerita yang sudah dimulai sebelumnya,” meski di ruang sidang, setiap bab tetap harus dipertanggungjawabkan.
Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan Nicke selaras dengan konstruksi dakwaan. Artinya, potongan puzzle mulai menemukan tempatnya—meski publik mungkin masih mencoba memahami gambaran besarnya sambil sesekali mengernyitkan dahi.
Di akhir hari, persidangan ini mengingatkan satu hal sederhana: dalam dunia minyak, yang mengalir bukan hanya energi, tapi juga keputusan, kebijakan, dan—kadang—pertanyaan yang baru terjawab di ruang sidang.(***)






