matabangsa.com – Jakarta: Di sebuah seremoni yang penuh angka fantastis dan tepuk tangan yang tak kalah megah, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi saksi bahwa negara akhirnya “menarik napas panjang”—setelah berhasil menyelamatkan Rp11,4 triliun. Angka yang kalau ditulis di kalkulator, bisa bikin tombol “0” terasa bekerja lembur.
Di hadapan Prabowo Subianto dan jajaran kabinet, keberhasilan ini diumumkan dengan penuh kebanggaan. Total Rp31,3 triliun telah “diselamatkan.” Kata “diselamatkan” di sini menarik—karena secara implisit, kita semua tahu: sebelumnya, uang ini sempat “tersesat.”
Presiden pun menyebut angka itu bisa memperbaiki 34.000 sekolah dan membangun 500.000 rumah rakyat. Sebuah pernyataan yang membuat publik sejenak membayangkan: “Andai saja uang ini tidak pernah hilang, mungkin kita sudah lebih dulu menikmati hasilnya.”
Namun, seperti biasa, yang hilang sering lebih cepat dari yang kembali.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pun jadi pahlawan dalam cerita ini. Mereka bukan hanya mengejar angka, tapi juga “menarik pulang” hutan yang selama ini tampaknya lebih betah di tangan pihak lain. Total jutaan hektare berhasil dikuasai kembali—angka yang begitu luas, hingga sulit dibayangkan tanpa bantuan drone… atau imajinasi.
Hutan-hutan ini akhirnya “dipulangkan” ke pangkuan negara. Ada yang kembali ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, ada pula yang singgah ke berbagai institusi sebelum akhirnya berlabuh ke BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara. Sebuah perjalanan panjang, seperti transit penerbangan—bedanya ini bukan penumpang, tapi lahan.
Di sisi lain, ST Burhanuddin mengingatkan bahwa penegakan hukum yang lemah bisa membuat negara kehilangan segalanya: uang, aset, bahkan wibawa. Sebuah peringatan yang terdengar tegas, meski publik mungkin diam-diam menambahkan: “dan kadang juga kehilangan kesabaran.”
Satirenya terletak di ironi klasik: kita merayakan keberhasilan mengembalikan sesuatu yang seharusnya tidak pernah hilang sejak awal. Seperti menemukan dompet sendiri di rumah orang lain—lega, tapi juga menyisakan tanda tanya besar.
Angka Rp371 triliun total penyelamatan aset terdengar seperti kemenangan besar. Tapi di balik itu, ada pertanyaan sunyi: berapa banyak lagi yang belum ditemukan? Dan lebih penting lagi, apakah yang sudah kembali ini akan benar-benar dijaga, atau suatu hari akan kembali “bertualang”?
Di tengah optimisme, Jaksa Agung menegaskan negara tidak boleh kalah dari mafia. Kalimat yang kuat, penuh semangat. Tapi seperti pertandingan panjang, publik tahu—ini bukan babak final, ini baru salah satu ronde.
Karena mafia, seperti kabut, jarang benar-benar hilang. Mereka hanya berpindah tempat, menunggu celah berikutnya.
Sementara itu, negara terus mengumpulkan kembali kepingan yang tercecer. Sedikit demi sedikit, triliun demi triliun. Dan kita semua berharap, suatu hari nanti, tidak ada lagi istilah “penyelamatan”—karena yang ada hanyalah pengelolaan yang memang sejak awal tidak pernah kehilangan arah.
Mau tau apa saja uang segede nyaris menutup satu ruangan itu nominalnya Rp11.420.104.815.858 (sebelas triliun empat ratus dua puluh miliar seratus empat juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) yang masuk ke kas negara dengan rincian:
● Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742 (tujuh triliun dua ratus tiga puluh miliar tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
● Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI Januari s.d. Maret 2026 senilai Rp1.967.867.845.912 (satu triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus dua belas rupiah);
● Penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp967.779.018.290 (sembilan ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan belas ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);
● Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443 (seratus delapan miliar lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah);
● Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471 (satu triliun seratus empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah)
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan, dengan rincian:
● Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 ha (lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh koma nol tujuh hektar).
● Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha (sepuluh ribu dua ratus lima puluh tujuh koma dua dua hektar).
Dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada:
1. Diserahkan kepada Kementerian Kehutanan lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha (dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh koma satu dua hektar) yang diantaranya meliputi:
– Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha (seratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh delapan koma nol sembilan hektar);
– Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha (lima ratus sepuluh koma nol tiga hektar); serta
– Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 ha (seratus lima ribu tujuh puluh dua hektar).
2. Diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait (dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berupa dengan total luasan 30.543,40 ha (tiga puluh ribu lima ratus empat puluh tiga koma empat puluh hektar).(***)






