Bupati Asahan Luncurkan Layanan Pengaduan Masyarakat via WhatsApp 0812-8919-8000

Asahan13 Dilihat

matabangsa.com – Asahan : Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi secara resmi meluncurkan nomor layanan pengaduan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui WhatsApp di nomor 0812-8919-8000. Peluncuran tersebut dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (13/04/2026), yang dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Asahan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan yang telah berinisiatif menghadirkan layanan pengaduan berbasis WhatsApp tersebut. Menurutnya, langkah ini sangat positif karena mampu membantu pemerintah daerah dalam menjaring aspirasi masyarakat serta mengetahui kondisi nyata di lapangan secara lebih cepat.

“Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam merespon setiap permasalahan yang terjadi secara tepat dan cepat,” ujar Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Asahan juga menegaskan beberapa hal penting kepada seluruh perangkat daerah. Pertama, setiap laporan masyarakat yang masuk, baik melalui SP4N-LAPOR! maupun kanal lainnya, wajib ditindaklanjuti paling lambat 1×24 jam sejak laporan diterima, serta diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, tidak boleh ada lagi laporan yang tidak direspon. Setiap laporan harus memiliki status yang jelas, baik dalam proses, sudah ditindaklanjuti, maupun telah selesai, serta disertai penjelasan yang baik, jelas, dan dapat dipahami oleh masyarakat.

Ketiga, seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat, kepala puskesmas, dan lurah wajib dipublikasikan secara lengkap dan berkelanjutan melalui portal resmi dan media sosial masing-masing unit kerja. Pembaruan informasi juga harus dilakukan setiap hari kerja sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Keempat, setiap unit kerja wajib menunjuk operator yang aktif dan bertanggung jawab dalam mengelola pengaduan, portal, serta media sosial, sehingga tidak ada lagi unit kerja yang tidak melakukan pengelolaan secara optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Asahan meminta seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan pembinaan dengan sungguh-sungguh, memahami seluruh materi yang disampaikan, serta segera menindaklanjuti hasil pembinaan di unit kerja masing-masing. “Pelaksanaan tindak lanjut harus dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan, serta penuh tanggung jawab. Keberhasilan kegiatan ini bukan hanya di ruangan ini, tetapi pada implementasinya di lapangan,” tegas Bupati.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga SSTP MAP menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam rangka persiapan Kabupaten Antikorupsi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan masyarakat. “Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah penguatan awal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebelum dilaksanakannya evaluasi dan pembinaan oleh KPK RI,” ujar Jutawan.

Lebih lanjut disampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman perangkat daerah dalam pengelolaan pengaduan masyarakat melalui sistem SP4N-LAPOR!, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan serta meningkatkan kecepatan respon pemerintah daerah. “Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah dapat semakin optimal dalam mengelola pengaduan masyarakat, portal, dan media sosial, sehingga mampu memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Jutawan juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat komitmen dan sinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan pengaduan serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan diakhiri dengan penyampaian materi oleh Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga SSTP MAP dan Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution SH.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *