Sungai Lalan Beriak, Lemutu Mengalir—Ketika Laptop Lebih Cepat Disita daripada Rasa Bersalah

Hukum, Nasional29 Dilihat
Sungai Lalan Beriak, Lemutu Mengalir—Ketika Laptop Lebih Cepat Disita daripada Rasa Bersalah

Di suatu Selasa yang tampaknya biasa saja, 14 April 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel memutuskan bahwa tiga lokasi lebih menarik daripada satu. Mungkin karena angka ganjil terasa kurang dramatis, atau karena korupsi memang suka berpindah-pindah alamat seperti tamu yang tak diundang tapi betah.

Lokasi pertama tentu saja kantor resmi—tempat di mana stempel lebih sering bekerja daripada hati nurani. Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) di Kabupaten Muba jadi titik awal, seolah-olah sungai bukan hanya mengalirkan air, tapi juga kemungkinan-kemungkinan yang “terlalu cair” untuk diaudit.

Lalu tim bergerak ke Kantor CV. R di Palembang. Nama perusahaannya singkat, mungkin biar hemat tinta atau sekadar simbol bahwa yang panjang bukan nama, melainkan urusan di belakangnya. Di sini, lorong kecil bisa jadi menyimpan cerita besar—tentang bagaimana administrasi kadang lebih lihai berkelit daripada pelaut di arus deras.

Tak berhenti di situ, perjalanan berlanjut ke rumah saksi SR. Sebuah rumah yang tadinya hanya tempat istirahat, mendadak naik kelas jadi lokasi strategis dalam drama hukum. Karena di negeri ini, kadang ruang tamu bisa berubah fungsi: dari tempat ngopi jadi tempat menyimpan jejak digital yang tak sengaja tertinggal.

Dan benar saja, hasilnya tak mengecewakan. Satu laptop, tiga handphone, satu CPU, dan dokumen-dokumen yang “dianggap perlu”—sebuah frasa yang dalam praktiknya bisa seluas sungai Lalan itu sendiri. Barang bukti elektronik pun dikumpulkan, seolah-olah kebenaran kini tersimpan dalam folder, bukan lagi dalam nurani.

Menariknya, semua berlangsung “aman, tertib, dan kondusif.” Kalimat sakti yang selalu hadir di akhir setiap operasi. Karena di negeri ini, bahkan penggeledahan pun harus tetap sopan—meski yang dicari adalah sesuatu yang mungkin sudah lama tak tahu malu.

Beranjak ke babak kedua, panggung berpindah ke Pengadilan Negeri Palembang. Kali ini bukan penggeledahan, melainkan adu argumen dalam balutan praperadilan. Para tersangka mencoba peruntungan, mungkin berharap hukum bisa sedikit dinegosiasikan seperti proyek irigasi.

Namun, hakim tunggal Ibu Qory Oktarina tampaknya tak sedang ingin berpuisi. Dengan tenang, permohonan ditolak seluruhnya. Tidak ada drama, tidak ada plot twist—hanya keputusan yang tegas, seperti palu sidang yang tahu kapan harus berhenti berbasa-basi.

Biaya perkara? Nihil. Sebuah angka yang ironis, karena seringkali justru angka-angka lain yang jadi sumber masalah sejak awal. Tapi setidaknya di sini, nol benar-benar berarti nol—tanpa markup, tanpa tambahan tak terduga.

Pertimbangan hakim pun sederhana: semua prosedur sudah sesuai hukum. Penggeledahan sah, penyitaan sah, penetapan tersangka sah. Sebuah pengingat bahwa kadang yang bermasalah bukan aturan, melainkan cara manusia memperlakukannya.

Kini, tersangka KT dan RA harus melanjutkan perjalanan mereka ke tahap berikutnya: penyidikan hingga penuntutan. Seperti aliran irigasi Lemutu, proses hukum ini akan terus mengalir—bedanya, yang satu mengairi sawah, yang lain mencoba mengeringkan praktik yang terlalu lama dibiarkan basah.

Dan di tengah semua ini, publik hanya bisa menonton. Kadang sambil tersenyum pahit, kadang sambil bertanya: di antara sungai, irigasi, dan dokumen elektronik, sebenarnya yang paling sulit ditemukan itu apa—bukti, atau kejujuran?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *