Jakarta — Di sebuah ruangan serius di Gedung Utama Kejaksaan Agung, para peserta pelatihan diajak merenung: ternyata kontrak internasional itu bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. R. Narendra Jatna membuka diskusi dengan satu pesan yang cukup menohok—negara ini terlalu sering “berpura-pura” jadi pelaku bisnis biasa.
Padahal, kata beliau, negara bukan cuma entitas yang bisa ikut tender, deal, lalu selesai, Jumat 16 April 2026. Ada kedaulatan, ada kepentingan nasional, dan yang paling sensitif: aset negara yang kalau salah langkah bisa tiba-tiba jadi bahan sengketa di forum internasional—dan itu bukan tempat yang ramah bagi yang kurang siap.
Masalahnya, selama ini kontrak internasional sering diperlakukan seperti urusan dagang biasa. Seolah-olah negara dan perusahaan multinasional duduk setara, minum kopi, lalu sepakat tanpa beban. Padahal di balik itu, ada “bagasi” hukum yang berat—dan kalau tidak hati-hati, yang terbuka bukan peluang, tapi celah.
Salah satu sumber drama adalah perbedaan “budaya hukum”. Dunia kontrak internasional banyak dipengaruhi gaya common law yang fleksibel dan tidak terlalu ribet membedakan hukum publik dan privat. Sementara Indonesia, dengan gaya civil law-nya, cukup tegas membedakan keduanya. Hasilnya? Kadang seperti dua orang ngobrol pakai bahasa yang sama, tapi arti katanya beda.
Di titik ini, aset negara bisa jadi korban salah paham. Karena dalam sengketa internasional, kalau tidak dijaga sejak awal, aset negara bisa diperlakukan seperti aset perusahaan biasa. Dan begitu masuk forum arbitrase, penyesalan biasanya datang belakangan—dan seringkali mahal.
Cerita makin kompleks saat melibatkan BUMN. Entitas yang satu ini memang unik: di satu sisi perusahaan, di sisi lain “perpanjangan tangan negara”. Jadi kalau ada masalah, pertanyaannya bukan cuma “ini bisnis atau bukan?”, tapi juga “ini aset siapa sebenarnya?”. Salah jawab, konsekuensinya bisa panjang.
Namun yang lebih “ironis elegan” adalah soal administrasi. Hal-hal yang terdengar sepele seperti dokumentasi, pencatatan, atau notifikasi force majeure, justru bisa jadi penentu kalah-menangnya negara. Di forum internasional, yang tidak tercatat sering dianggap tidak pernah terjadi—meskipun di lapangan semua orang tahu kejadiannya nyata.
Belum lagi fenomena yang terdengar seperti plot film: midnight clause. Klausul-klausul penting yang sering disepakati di penghujung negosiasi, saat semua pihak sudah lelah, ingin cepat selesai, dan mungkin sudah tidak terlalu fokus membaca detail. Di situlah sering terselip keputusan besar—tentang hukum mana yang berlaku dan sengketa dibawa ke mana.
Sebagai solusi, R. Narendra Jatna mendorong perubahan cara pandang. Kontrak internasional tidak boleh lagi dilihat sekadar sebagai dokumen teknis, tapi sebagai instrumen kedaulatan. Artinya, setiap kalimat bukan cuma soal redaksi, tapi juga soal strategi.
Pendekatan lama seperti lex loci contractus—yang fokus pada lokasi tanda tangan—dianggap sudah perlu “di-upgrade”. Sekarang, yang lebih penting adalah memilih hukum mana yang paling melindungi kepentingan negara, bukan sekadar yang paling praktis saat negosiasi.
Di akhir, harapan pun disematkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk lebih aktif sejak awal, bukan hanya muncul saat masalah sudah terjadi. Karena dalam urusan kontrak internasional, mencegah selalu lebih murah daripada berperkara.
Dari forum ini, satu hal terasa jelas: kontrak internasional bukan lagi sekadar urusan tanda tangan. Ia adalah permainan strategi tingkat tinggi—dan kalau negara masih menganggapnya seperti transaksi biasa, bisa jadi yang “ditandatangani” bukan hanya kesepakatan, tapi juga risiko yang baru terasa bertahun-tahun kemudian.(***)






