Di sebuah sudut rumah di kawasan Jalan Japaris, Medan, suasana diskusi mendadak berubah seperti kelas kilat “revisi tata cara ibadah edisi bebas tafsir”. Galih Pamungkas tampil percaya diri, menyampaikan bahwa membaca attahiyyat dalam sholat ternyata—menurut versinya—opsional. Sebuah pernyataan yang terdengar ringan, tapi efeknya bisa bikin dahi berkerut berjamaah.
Dengan gaya santai yang nyaris seperti sedang berbagi tips hidup hemat, Galih menyebut tak perlu repot membaca attahiyyat. Ia bahkan menjanjikan “rekaman Tuan Guru” sebagai penguat argumen, seolah-olah kebenaran kini bisa diunduh seperti file audio, tinggal play, beres perkara.
Tak berhenti di situ, tafsir pun melebar. Kata “tahiyyat”, menurut Galih, diartikan sebagai “pernyataan yang hidup”, atau “hayat dalam diri yang menyatakan”. Sebuah definisi yang terdengar puitis, meski mungkin membuat kamus bahasa Arab diam-diam mengajukan cuti panjang.
Di sisi lain, para tokoh agama mulai angkat alis. DR Irham Khalid Tanjung Spd.I termasuk yang cukup vokal mempertanyakan, ini sebenarnya ceramah atau eksperimen bebas? Ia menyinggung pentingnya otoritas dan dasar keilmuan, bukan sekadar keberanian berbicara di depan belasan orang yang mungkin awalnya hanya ingin ngopi santai.
Pertanyaan klasik pun muncul: “Siapa yang memberi panggung?” Sebuah pertanyaan yang mungkin sederhana, tapi punya bobot serius dalam urusan agama. Apalagi jika yang disampaikan berpotensi menggeser praktik yang sudah mapan sejak lama.
Tanjung juga menantang janji rekaman yang disebut-sebut. Di era di mana semua bisa direkam, katanya, bukti seharusnya bukan barang langka. Jangan sampai “nanti saya kirim” berubah menjadi janji yang menguap seperti sinyal WiFi di tengah hujan.
Dalam nada yang lebih tegas, ia mengingatkan bahwa dalam riwayat Shahih Bukhari, Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan jelas tentang bacaan dalam sholat, termasuk attahiyyat. Jadi jika ada versi baru, wajar jika publik bertanya: ini pembaruan atau justru penyimpangan?
Tak pelak, diskusi yang awalnya mungkin dimaksudkan sebagai pencerahan berubah menjadi perdebatan kecil yang panasnya cukup untuk mengalahkan kopi di meja. Sebab, dalam urusan ibadah, improvisasi bukanlah genre yang populer.
Tanjung bahkan mengingatkan bahwa tafsir yang terlalu “liar” bisa masuk wilayah sensitif, apalagi jika menyentuh hal-hal pokok dalam agama. Ia menyinggung kemungkinan konsekuensi hukum, yang tentu saja membuat suasana semakin tidak santai.
Sementara itu, soal makna “tahiyyat” sendiri, para ahli bahasa Arab sejak dulu sudah sepakat: itu bentuk penghormatan atau pengagungan. Jadi ketika muncul arti baru yang terdengar seperti slogan motivasi, wajar jika banyak yang bertanya, “ini referensinya dari mana?”
Akhirnya, rencana koordinasi dengan lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia pun mencuat. Karena kalau urusan ibadah sudah mulai ditafsirkan seenaknya, mungkin memang perlu ada yang turun tangan—setidaknya untuk memastikan bahwa yang disampaikan ke publik bukan sekadar opini berbalut percaya diri.
Di tengah semua ini, masyarakat pun dihadapkan pada pilihan klasik: ikut arus versi baru, atau kembali ke panduan lama yang sudah teruji. Dan seperti biasa, di negeri dengan banyak suara, kadang yang paling dibutuhkan bukan tambahan tafsir—melainkan sedikit kehati-hatian sebelum berbicara.






