Ketika Aktor Intelektual Masih Bebas, Di Mana Rasa Aman Masyarakat?

Nasional5 Dilihat

 

 

Padang Lawas, 19 Mei 2026 – Harapan masyarakat terhadap tegaknya hukum yang adil dan transparan kembali diuji. Di Kabupaten Padang Lawas, keresahan publik semakin meluas menyusul penanganan perkara pencurian toko grosir sembako HMN di Lingkungan III Pasar Sibuhuan yang hingga kini dinilai belum menyentuh pihak yang diduga sebagai aktor intelektual di balik tindak pidana tersebut.

 

Dalam perkara itu, aparat penegak hukum telah menetapkan pelaku lapangan sebagai tersangka. Namun, masyarakat mempertanyakan perkembangan penyidikan setelah muncul nama yang disebut dalam pengakuan pelaku memiliki dugaan keterlibatan penting dalam kasus tersebut.

 

Nama yang ramai diperbincangkan warga adalah Ali Martua Pulungan alias “Tua Dap Dap”, warga Lingkungan III Pasar Sibuhuan. Sosok tersebut disebut-sebut dalam pengakuan pelaku, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum yang jelas terhadap yang bersangkutan.

 

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai penegakan hukum seharusnya tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali atau aktor utama di balik suatu tindak pidana.

 

“Kalau hanya pelaku kecil yang diproses, sementara yang diduga menyuruh atau mengatur masih bebas, tentu masyarakat bertanya-tanya. Di mana rasa keadilan itu?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Warga khawatir praktik serupa akan terus berulang apabila aparat tidak mengusut perkara hingga ke akar-akarnya. Situasi ini dinilai perlahan mengikis rasa aman dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

 

Selain itu, masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi terkait perkembangan penyidikan, khususnya dalam penyampaian SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Sejumlah pihak menilai proses hukum berjalan lambat dan belum memberikan penjelasan yang terang mengenai langkah penyidik dalam mengembangkan kasus tersebut.

 

Padahal, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum lahir dari keberanian aparat untuk bertindak profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut setiap perkara.

 

Kasus ini dinilai bukan sekadar perkara pencurian biasa. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut rasa keadilan masyarakat kecil serta harapan agar seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

 

Masyarakat Kabupaten Padang Lawas kini menunggu langkah tegas dari Polres Padang Lawas untuk membuka perkara tersebut secara transparan, mengembangkan penyidikan secara profesional, dan memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

 

Sebab selama pihak yang diduga sebagai aktor intelektual belum tersentuh proses hukum, keresahan masyarakat akan terus hidup di tengah kehidupan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *