Pansus PAD Belum Maksimal, Aset Masih Berserakan: Paripurna DPRD Medan Pilih Tambah Waktu daripada Tambah Alasan

Ada kalanya sebuah pekerjaan memang tidak bisa dipaksa selesai hanya karena kalender berkata waktunya habis. Apalagi jika yang dibahas menyangkut dua urusan penting bagi daerah: pendapatan dan aset. Terburu-buru mungkin terlihat cepat, tetapi belum tentu menghasilkan keputusan yang tepat.

Senin, 18 Mei 2026, DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan kinerja Panitia Khusus (Pansus) tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penertiban Aset Daerah Kota Medan, sekaligus pengambilan keputusan terkait perpanjangan masa kerja kedua pansus tersebut. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri para anggota DPRD Kota Medan.

Laporan pertama disampaikan Ketua Pansus Peningkatan PAD, El Barino Shah, S.H., M.H. Ia mengungkapkan bahwa pembahasan masih menemukan sejumlah potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara optimal. Selain itu, regulasi dinilai masih memerlukan penyempurnaan, sistem pengawasan dan pemungutan perlu diperkuat, sementara data pendukung masih harus divalidasi dan disinkronkan agar menghasilkan rekomendasi yang benar-benar akurat.

Kalau boleh sedikit menyindir, potensi PAD di banyak daerah kadang mirip harta karun yang semua orang tahu keberadaannya, tetapi peta menuju lokasinya masih belum lengkap. Akibatnya, target pendapatan terus dikejar, sementara sumber-sumber yang bisa dioptimalkan masih tercecer.

Sementara itu, Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah, Robi Barus, S.E., M.A.P., memaparkan bahwa persoalan aset juga belum selesai. Masih ditemukan aset Pemerintah Kota Medan yang belum memiliki sertifikat kepemilikan, ada yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan sebagian aset belum tercatat dalam daftar inventaris daerah.

Kondisi tersebut tentu bukan sekadar persoalan administrasi. Aset yang tidak terdokumentasi dengan baik berpotensi menimbulkan sengketa, kehilangan nilai ekonomi, hingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengelolaan maupun pengamanan aset milik daerah.

Karena itu, kedua pansus sepakat mengajukan perpanjangan masa kerja. Tujuannya bukan untuk memperpanjang rapat, melainkan memberi ruang bagi proses pendalaman yang lebih komprehensif melalui penelusuran data, pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, koordinasi dengan perangkat daerah, hingga kajian aspek hukum dan administrasi.

Sedikit satire memang pantas diselipkan. Mengurus aset daerah ternyata tidak sesederhana mencari barang yang hilang di rumah. Bedanya, kalau kunci motor hilang biasanya langsung dicari. Kalau aset daerah belum tercatat, proses mencarinya bisa melibatkan dokumen bertahun-tahun, banyak instansi, dan tidak sedikit tenaga.

Di akhir rapat, DPRD Kota Medan menyetujui perpanjangan masa kerja kedua pansus yang ditandai dengan penandatanganan keputusan oleh unsur pimpinan DPRD. Persetujuan ini diharapkan memberi kesempatan agar seluruh rekomendasi yang nantinya disampaikan benar-benar berdasarkan data yang kuat dan dapat ditindaklanjuti secara efektif.

Pada akhirnya, masyarakat tentu tidak hanya menunggu laporan selesai atau masa kerja diperpanjang. Yang lebih dinanti adalah hasil akhirnya: PAD yang meningkat tanpa membebani warga, aset daerah yang tertib dan terlindungi, serta tata kelola pemerintahan yang semakin profesional. Sebab keberhasilan sebuah pansus bukan diukur dari lamanya bekerja, melainkan dari seberapa besar manfaat rekomendasinya bagi Kota Medan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *