Mengelola aset daerah ternyata tidak sesederhana menyimpan sertifikat di lemari arsip. Ketika dokumen tidak lengkap, pencatatan belum tertib, atau lahan sudah lama dikuasai pihak lain, yang dipertaruhkan bukan hanya aset pemerintah, tetapi juga potensi kerugian daerah yang nilainya bisa sangat besar.
Senin, 18 Mei 2026, Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah Kota Medan menggelar audiensi dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan. Pertemuan dipimpin Ketua Pansus, Robi Barus, S.E., M.A.P., bersama Wakil Ketua Dame Duma Sari Hutagalung dan seluruh anggota pansus, serta didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P.
Dalam audiensi tersebut, Pansus menegaskan bahwa persoalan aset daerah merupakan isu yang sangat krusial dan membutuhkan perhatian bersama. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, masih ditemukan sejumlah aset Pemerintah Kota Medan yang belum memiliki sertifikat kepemilikan, aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah, hingga aset yang belum tercatat secara lengkap dalam daftar inventaris daerah.
Sedikit satire memang sulit dihindari. Kadang aset pemerintah nasibnya seperti barang yang dipinjam tetangga. Awalnya hanya “dititipkan” atau digunakan sementara, tetapi bertahun-tahun kemudian justru dianggap seperti milik sendiri. Bedanya, yang dipinjam ini nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Salah satu contoh yang disampaikan dalam pertemuan adalah aset Pemerintah Kota Medan seluas kurang lebih tiga hektare di Kecamatan Medan Johor yang disebut telah dikuasai masyarakat selama sekitar tiga puluh tahun. Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan aset tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga memerlukan penyelesaian hukum, sosial, dan tata kelola yang cermat.
Karena itu, Pansus menilai proses penertiban harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari penelusuran dokumen kepemilikan, penyelesaian sertifikasi, pembaruan data inventaris, hingga koordinasi lintas perangkat daerah agar tidak ada lagi aset pemerintah yang statusnya menggantung.
Audiensi ini juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Inspektur Kota Medan, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta Kepala Bidang Aset dan Investasi Badan Keuangan dan Aset Daerah. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan aset memang tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja.
Di balik tumpukan dokumen dan peta bidang tanah, sebenarnya ada kepentingan publik yang harus dijaga. Aset daerah merupakan kekayaan masyarakat yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan, bukan justru hilang karena lemahnya administrasi atau pengawasan.
Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap penertiban aset tidak berhenti sebagai pembahasan dalam rapat atau audiensi. Yang lebih penting adalah lahirnya langkah nyata untuk mengamankan seluruh aset daerah sehingga tidak lagi muncul cerita tentang tanah pemerintah yang baru disadari “hilang” setelah puluhan tahun. Sebab aset yang tertib bukan hanya menyelamatkan kekayaan daerah, tetapi juga menjaga hak masyarakat atas hasil pembangunan.(***)






