Menyusun aturan tentang kesehatan bukan seperti menyusun jadwal rapat. Yang diputuskan di ruang sidang nantinya akan berdampak pada pelayanan yang diterima masyarakat ketika datang ke klinik, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya. Karena itu, suara dari para pelaku layanan kesehatan menjadi bagian yang tak boleh diabaikan.
Senin, 18 Mei 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berbagai stakeholder untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan dipimpin Ketua Bapemperda, Afif Abdillah, S.E., bersama anggota Bapemperda.
Fokus pembahasan kali ini adalah mendengarkan berbagai saran dan masukan dari para pimpinan Klinik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, mereka adalah pihak yang setiap hari berhadapan langsung dengan berbagai persoalan kesehatan di lapangan.
Sedikit satire boleh saja. Kadang sebuah aturan terlihat sempurna di atas kertas, tetapi baru terasa “demam” ketika diterapkan. Itulah mengapa sebelum perda disahkan, lebih baik mendengar pengalaman mereka yang menjalankannya daripada sibuk memperbaikinya setelah aturan berlaku.
Melibatkan stakeholder dalam penyusunan regulasi bukan sekadar memenuhi formalitas. Masukan dari para praktisi kesehatan diharapkan mampu memperkaya substansi Ranperda sehingga kebijakan yang lahir lebih realistis, mudah diterapkan, dan benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Medan.
Perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 juga menjadi momentum untuk menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan tantangan saat ini. Dunia kesehatan telah banyak berubah dalam satu dekade terakhir, mulai dari perkembangan teknologi medis, pola penyakit masyarakat, hingga tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan berkualitas.
Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Dinas Kesehatan Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta sekitar 40 pimpinan Klinik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama se-Kota Medan. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan bahwa penyusunan regulasi kesehatan membutuhkan kolaborasi, bukan keputusan sepihak.
Pada akhirnya, perda yang baik bukanlah perda yang paling tebal atau paling banyak pasalnya. Yang jauh lebih penting adalah apakah aturan tersebut mampu mempermudah tenaga kesehatan bekerja, memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara layanan, dan menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.
Sebab ketika masyarakat datang ke fasilitas kesehatan, mereka tidak pernah bertanya berapa banyak rapat yang sudah digelar untuk menyusun sebuah perda. Yang mereka rasakan adalah apakah pelayanan yang diterima cepat, mudah, dan berkualitas. Di situlah sesungguhnya ukuran keberhasilan sebuah regulasi kesehatan.(***)






