Pembangunan memang penting. Gedung baru berdiri, usaha bertambah, dan investasi masuk tentu menjadi kabar baik. Namun, ada satu syarat yang tidak boleh ditawar: jangan sampai pembangunan berjalan dengan mengorbankan lingkungan atau mengabaikan aturan yang berlaku.
Selasa, 2 Juni 2026, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang lingkungan hidup dan pembangunan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., bersama anggota komisi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan pembuangan limbah ke saluran drainase oleh pabrik pembuatan kecap PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Persoalan lingkungan seperti ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena saluran drainase bukan tempat membuang limbah industri.
Kalau boleh sedikit menyindir, drainase itu dibuat untuk mengalirkan air hujan, bukan dijadikan “jalur ekspres” limbah. Kalau semua merasa saluran air bisa menampung apa saja, jangan heran kalau lingkungan akhirnya yang menanggung akibatnya.
Selain membahas dugaan pencemaran lingkungan, Komisi 4 juga menindaklanjuti sejumlah persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beberapa lokasi yang menjadi pembahasan antara lain bangunan gedung pendidikan di Jalan Tuasan Nomor 35 yang diduga belum memiliki PBG, bangunan rumah toko di Jalan Tjong Yong Han, lapangan padel di Jalan Williem Iskandar Nomor 29A, serta bangunan di Jalan Setia Jadi.
RDP ini menjadi forum untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pemilik bangunan. Tujuannya bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi 4 menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten. Baik persoalan limbah maupun perizinan bangunan tidak boleh dianggap sepele, karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari gangguan lingkungan hingga ketidaktertiban tata ruang kota.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kota Medan, camat, lurah, serta para pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan.
Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap setiap RDP tidak hanya menghasilkan notulen dan daftar hadir. Yang lebih penting adalah adanya tindak lanjut yang nyata terhadap setiap dugaan pelanggaran. Sebab lingkungan yang bersih dan pembangunan yang tertib bukan lahir dari banyaknya rapat, melainkan dari keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Kota yang maju adalah kota yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan pembangunan dengan kelestarian lingkungannya.(***)






