matabangsa.com-Medan: Sidang perkara dugaan korupsi di PT Inalum (Persero) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl. Pengadilan No. 8-10, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu 24-06-2026.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, S.H., M.H, dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum (Persero) mencapai USD 9.044.247 atau Rp141.041.775.880,13.
Willyam Raja D. Halawa, SH Pengacara Djoko Sutrisno mengatakan kliennya setelah mendapat keterangan dari saksi tentang usulan pembayaran sampai kepada pembahasan dari customer, klien kami tidak pernah melanggar aturan Internal PT Inalum. Disetujui atau tidak kembali terpulang kepada internal. Adapun usulan, baik secara lisan maupun tertulis, tidak pernah ada larangan.
“Proses penjualan dari PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) semua berjalan dengan baik, tidak ada hal yang mencurigakan ataupun penyelewengan. Datanya lengkap dan dilaksanakan sesuai prosedur yang ada”, tutur Willyam.
Sidang hari ini cukup baik, yang mengembirakan kami, ternyata ada peraturan internal PT Inalum yang mengizinkan pembayaran dalam bentuk lain, ujar Willyam.
“Pembayaran dalam bentuk lain ada aturannya. Dan yang menandatangani peraturan tersebut kebetulan hari ini ikut menjadi saksi”, tambahnya.
Kami berharap tentunya, untuk membuat dakwaan Tipikor harus lebih berhati-hati. Tidak bisa ditarik hanya dari satu kesimpulan saja. Analisis harus mempertimbangkan keragaman sudut pandang keilmuan. Pendekatan keilmuan yang berbeda-beda wajib dipertimbangkan, pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang terkait PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Medan adalah kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy, yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp133 miliar hingga Rp141 miliar. Kasus ini menyeret mantan pejabat Inalum dan petinggi PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Kasus ini berpusat pada perubahan skema transaksi dari tunai (cash) menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Pihak PT PASU diduga tidak melakukan pembayaran atas aluminium yang dikirim sehingga menyebabkan kerugian negara. Terdakwa melibatkan beberapa pihak, termasuk eks petinggi Inalum dan petinggi PT PASU Tbk.(***)






