Bapenda Kota Medan Ingatkan Masyarakat, Program Diskon PBB Hingga 75 Persen Berakhir 31 Juli 2026

matabangsa.com-Medan: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi Kota Medan ke-436. Program yang memberikan potongan pokok PBB hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administratif (denda) ini hanya berlaku hingga 31 Juli 2026.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena berbagai kemudahan telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Medan.

 

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban PBB. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum berakhir pada 31 Juli 2026,” ujar Agha Novrian.

 

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda ataupun mengajukan permohonan untuk memperoleh potongan. Selama pembayaran dilakukan pada periode program, yaitu 1 hingga 31 Juli 2026, sistem akan secara otomatis menghitung besaran pengurangan pokok pajak maupun pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Seluruh proses dilakukan secara otomatis oleh sistem. Jadi masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi tanpa harus mengurus berkas atau mengajukan permohonan apa pun,” jelasnya.

 

Agha juga menegaskan bahwa pembayaran PBB kini semakin mudah karena dapat dilakukan di mana saja melalui berbagai kanal pembayaran resmi. Wajib pajak dapat membayar melalui Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Blibli, dompet digital OVO, DANA, LinkAja, gerai Indomaret dan Alfamart, maupun Kantor Pos Indonesia.

 

Untuk melakukan pembayaran, masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dibayarkan atau SPPT PBB.

 

Dalam program ini, Pemerintah Kota Medan memberikan potongan pokok PBB sebesar 75 persen untuk Tahun Pajak 1994–2011, serta potongan 50 persen untuk Tahun Pajak 2012–2025 dengan nilai pokok pajak di bawah Rp2.000.000, disertai pembebasan sanksi administratif (denda).

 

Agha mengingatkan bahwa kesempatan tersebut tinggal menghitung hari. Setelah 31 Juli 2026, pembayaran PBB akan kembali mengikuti ketentuan normal yang berlaku.

 

“Jangan menunggu hingga hari terakhir. Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat pula masyarakat memperoleh manfaat program ini. Mari manfaatkan kesempatan yang telah diberikan Pemerintah Kota Medan dan bersama-sama mendukung pembangunan kota melalui kepatuhan membayar pajak daerah,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *