RDP Komisi B Sumut Jangan Sampai Kecolongan, Integritas Peserta Juga Perlu Diperiksa
MEDAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejatinya merupakan salah satu ruang penting bagi DPRD untuk mendengar aspirasi masyarakat, membedah persoalan, sekaligus mencari solusi. Namun, RDP Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut serta Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey pada Rabu, 5 Agustus 2026, kini justru menyisakan pertanyaan lain.
Bukan mengenai materi RDP yang menjadi sorotan. Kali ini, yang dipertanyakan justru soal integritas salah satu pihak yang hadir dalam forum tersebut, yakni Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey berinisial Tuah.
Berdasarkan informasi dan dokumen putusan pengadilan yang diterima wartawan pada Rabu, 12 Agustus 2026, Tuah diketahui pernah menjalani hukuman pidana selama tujuh bulan berdasarkan perkara pencurian sepeda motor.
Informasi tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1118/Pid.B/2020/PN.Lbp, tertanggal 15 Juni 2020. Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Bertha Arry Wahyuni SH MKn, dengan anggota Sarma Sitorus SH MH dan Liberty Oktavianus Sitorus SH. Perkara itu ditangani Jaksa Penuntut Umum Dina Evasari SH.
Putusan perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dapat diakses oleh publik.
Dalam perkara tersebut, Tuah disebut ditangkap personel Polsek Beringin pada 11 Maret 2020. Kasusnya berkaitan dengan pencurian sepeda motor di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Yang membuat kasus ini semakin serius, berdasarkan informasi perkara yang diperoleh, tindakan serupa disebut bukan hanya dilakukan sekali. Tuah disebut terlibat dalam rangkaian pencurian sepeda motor hingga 15 kali.
Di sinilah letak pertanyaan publik kemudian muncul: bagaimana proses verifikasi terhadap pihak yang diundang atau diterima dalam forum resmi DPRD?
Sebab, RDP bukan warung kopi tempat siapa saja datang, duduk, lalu menyampaikan pendapat tanpa proses administrasi. Forum tersebut merupakan bagian dari kerja resmi lembaga legislatif. Karena itu, selain substansi persoalan yang dibawa, latar belakang dan kapasitas pihak yang hadir semestinya juga menjadi perhatian.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK), Asril Hasibuan, mengaku prihatin dengan adanya fakta tersebut. Ia meminta pimpinan DPRD Sumut melakukan evaluasi agar proses penerimaan aspirasi masyarakat di setiap komisi lebih selektif dan tetap memperhatikan aspek integritas.
“Integritas pihak yang hadir dalam RDP tentu menjadi sesuatu yang penting. Apalagi forum tersebut berlangsung di lembaga terhormat. Jangan sampai DPRD justru kecolongan karena proses verifikasi peserta tidak dilakukan secara maksimal,” kata Asril.
Menurut Asril, persoalan tersebut bukan berarti mantan narapidana tidak boleh menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara. Hak menyampaikan aspirasi tetap merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, menurut dia, DPRD perlu memastikan siapa yang datang, dalam kapasitas apa, serta membawa kepentingan apa.
“Ini bukan soal melarang seseorang menyampaikan aspirasi karena pernah menjalani hukuman. Tetapi DPRD harus tetap menjaga marwah kelembagaan. Publik berhak mengetahui bahwa orang yang datang membawa nama kelompok masyarakat memang memiliki kapasitas dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sindiran kecilnya sederhana: kalau surat masuk saja bisa diverifikasi, mengapa orang yang masuk ke ruang RDP tidak ikut diverifikasi? Jangan sampai administrasinya lengkap, tetapi rekam jejaknya baru diketahui setelah rapat selesai dan wartawan mulai bertanya.
Asril juga meminta pimpinan DPRD Sumut mengevaluasi mekanisme penerimaan surat maupun permohonan RDP dari kelompok masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kejadian serupa tidak kembali muncul di komisi lainnya.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. DPRD Sumut harus mampu menjaga marwah lembaga dan memastikan setiap forum resmi benar-benar diisi oleh pihak yang memiliki legitimasi serta dapat mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikannya,” tegas Asril.
RDP tersebut diketahui dihadiri sejumlah anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, di antaranya Sorta Ertaty Siahaan, Frans Dante Ginting, Hariyanto, Syamsul Qamar, Chairunnisa, Manaek Hutasoit, Teyza Cimira Tisya, Sumihar Sagala, Alfriyansyah Ujung, Aripay Tambunan, Tengku Milwan, Dedi Iskandar, Rudi Alfahri Rangkuti, Tondi Roni Tua, Riri Stephanie Siregar, dan Muniruddin.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang hadir di ruang rapat. Ini menyangkut kehormatan forum, ketelitian administrasi, dan kepercayaan publik terhadap DPRD.
Sebab, masyarakat datang ke gedung wakil rakyat dengan harapan aspirasinya diperiksa secara serius. Maka, tidak ada salahnya bila sebelum aspirasi diperiksa, pihak yang menyampaikan aspirasi juga diperiksa secara administratif dan faktual. Bukan untuk menghakimi masa lalu seseorang, melainkan agar forum terhormat tidak berubah menjadi panggung yang baru belakangan diketahui siapa saja pemerannya.
Dan kalau benar mekanisme verifikasi masih punya celah, mungkin ini saatnya Komisi B dan pimpinan DPRD Sumut melakukan evaluasi. Biar lain kali yang kecolongan cukup sandal di depan ruang rapat, bukan kewibawaan lembaga.
Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Tuah yang dikonfirmasi melalui nomor telepon 083XXXXXXX sampai saat ini belum menjawab.(***)







