LIMAPULUH KOTA, 25 AGUSTUS 2026 – Ketua Lembaga Pemuda Pemantau Bangsa Indonesia (LPPBI), Benny Ario, menyampaikan apresiasi kepada Polres Limapuluh Kota atas langkah tegas dalam menangani dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 3,5 tahun.
Benny Ario mengapresiasi kepolisian yang telah menetapkan ayah tiri korban berinisial RTP sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kami mengapresiasi Polres Limapuluh Kota yang telah bergerak cepat dan tegas. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan langkah penting agar proses hukum berjalan dan korban mendapatkan rasa keadilan,” ujar Benny Ario.
Menurut Benny, dugaan kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
“Korban masih berusia 3,5 tahun. Anak seusia itu seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang. Kami mendukung langkah kepolisian yang telah menetapkan dan menahan tersangka,” tegasnya.
Benny Ario berharap penyidikan terus dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga meminta apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti, maka pihak tersebut juga diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami percaya penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Kalau ada pihak lain yang terbukti terlibat, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Selain proses hukum, Benny meminta korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang maksimal selama proses perkara berlangsung.
“Yang paling utama sekarang adalah memastikan korban aman, mendapatkan pendampingan dan bisa menjalani proses pemulihan. Kami berharap penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi anak,” tutup Benny Ario.
Benny Ario
Ketua Lembaga Pemuda Pemantau Bangsa Indonesia (LPPBI)






