PAD Medan Mau Naik, DPRD Medan Pesan Jangan Cuma Pajaknya yang Digital

Ekonomi, Medan, Politik17 Dilihat

PAD Medan Mau Naik, Jangan Cuma Pajaknya yang Digital

MEDAN — Di era digital, pajak Kota Medan ternyata masih punya satu pekerjaan rumah yang cukup klasik: memastikan uang yang seharusnya masuk benar-benar masuk.

Bendahara Fraksi DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md, Senin 24 Agustus 2026, menyoroti sejumlah persoalan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari tapping box, Qresto, regulasi pajak, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sampai sistem pembayaran yang masih berkaitan dengan Bank Sumut.

Kalau melihat daftar persoalannya, sebenarnya Medan sudah cukup modern. Pajaknya digital. PBG digital. Transaksi mulai dipantau digital. Qresto juga digital. Tinggal satu yang jangan sampai masih analog: kebocorannya.

Sri menilai tapping box penting untuk membandingkan laporan wajib pajak dengan transaksi yang sebenarnya terjadi. Logikanya sederhana. Kalau restoran melaporkan omzet sekian, alat mencatat sekian, tetapi kenyataannya ternyata lebih banyak, maka pemerintah tidak perlu menjadi cenayang untuk mengetahui ada selisih. Masalahnya, menurut Sri, masih ada wajib pajak yang tidak menggunakan tapping box. Di sinilah teknologi yang seharusnya menjadi alat pengawasan bisa berubah menjadi sekadar pajangan yang terlihat canggih. Seperti CCTV yang terpasang di sudut ruangan, tetapi tidak pernah dinyalakan.

Digitalisasi Jangan Berhenti di Brosur

Sri mendorong digitalisasi perpajakan diperkuat agar penerimaan PAD lebih transparan dan terukur. Ini penting karena PAD bukan sekadar angka yang muncul dalam tabel APBD. Dalam nomenklatur APBD, Pendapatan Asli Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Daerah, dengan sumber antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Dan angka PAD Medan bukan kecil.

Dalam rekomendasi Pansus yang dibahas DPRD, target PAD 2025 disebut sebesar Rp3.706.711.060.796, sementara realisasinya Rp3.093.704.506.418. Ada selisih sekitar Rp613 miliar. Sekali lagi, selisih target dan realisasi tentu tidak otomatis berarti kebocoran. Tetapi ketika DPRD menemukan berbagai persoalan dalam sistem pemungutan, pendataan, pengawasan dan digitalisasi, wajar kalau muncul pertanyaan: Potensi PAD yang belum masuk itu sebenarnya tidak ada, belum ditagih, tidak tercatat, atau jangan-jangan terselip di antara sistem yang belum sinkron?

Nah, pertanyaan seperti inilah yang seharusnya dijawab dengan data, bukan dengan rapat tambahan. Qresto: Baru 13 Tenant, Masa Depannya Jangan Cuma Jadi Demo

Ada satu lagi nama yang cukup menarik: Qresto. Menurut rekomendasi DPRD Medan, sistem ini baru diterapkan pada 13 tenant. Sri mengapresiasi sistem tersebut karena dapat membantu menghubungkan transaksi dengan penerimaan pajak daerah. Tetapi kalau baru 13 tenant, tentu masih jauh dari kata menyeluruh.

Ibarat memasang radar untuk mencari kebocoran air, tetapi radarnya baru dipasang di 13 rumah dalam satu kompleks. Bisa ditemukan? Bisa. Tapi kalau ingin tahu seluruh kompleks bocor atau tidak, ya harus diperiksa lebih luas. Karena itu, perluasan Qresto atau sistem digital sejenis memang masuk akal sepanjang penerapannya memiliki dasar regulasi yang jelas, terintegrasi dengan sistem pemerintah, dan tetap menjamin transparansi serta akuntabilitas.

Jangan sampai digitalisasi hanya menghasilkan dashboard yang indah dipandang, tetapi penerimaan daerah tetap membuat kepala pening.

Jangan Hanya Satu Bank yang Pegang Pintu

Sri juga mengkritik mekanisme pembayaran yang menurutnya masih berkaitan dengan Bank Sumut. Ia berharap kanal pembayaran pajak bisa diperluas sehingga tidak hanya bergantung pada satu bank. Secara prinsip, semakin banyak kanal pembayaran yang resmi dan terintegrasi, semakin mudah masyarakat membayar. Tentu dengan catatan: sistemnya harus aman, tercatat, mudah diaudit, dan punya dasar regulasi yang jelas. Karena jangan sampai slogan digitalisasi justru menghasilkan antrean baru dalam bentuk digital. Dulu antre di loket. Sekarang antre di aplikasi. Dulu membawa berkas.

Sekarang membawa screenshot. Namanya memang berubah. Pengalamannya belum tentu. PBG: Sudah Digital, Kenapa Masih Bikin Orang Bingung? Kemudian muncul persoalan yang tidak kalah menarik: Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Menurut Sri, proses pengajuan PBG sudah menggunakan sistem digital.Tetapi di lapangan masih muncul keluhan mengenai pembayaran, konsultan, dan mekanisme pengurusan. Ini yang kemudian mendorongnya mengusulkan pembentukan Pansus PBG DPRD Medan. Kalau memang seluruh proses sudah digital tetapi masyarakat masih merasa tidak jelas, berarti persoalannya mungkin bukan sekadar teknologinya.

Bisa jadi prosedurnya yang belum sederhana. Bisa jadi regulasinya belum sinkron. Bisa jadi pembagian kewenangannya belum jelas. Atau bisa juga masyarakat belum mendapatkan informasi yang cukup. Karena digitalisasi seharusnya membuat urusan menjadi lebih mudah. Bukan membuat masyarakat bertanya: “Ini yang harus diklik yang mana, Pak?”

Apalagi kalau sudah menyangkut izin bangunan dan pembayaran. Masyarakat membutuhkan kepastian: berapa biayanya, siapa yang memproses, berapa lama waktunya, apa syaratnya, dan siapa yang bertanggung jawab. Kalau semua itu bisa dijawab sistem digital secara transparan, PBG akan menjadi pelayanan. Kalau tidak, digitalisasi hanya menjadi pintu masuk menuju kebingungan yang lebih modern.

Rotasi Jangan Cuma Ban Mobil

Sri juga meminta kinerja badan yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan daerah dievaluasi serta mengusulkan rolling atau rotasi personel. Ini menarik. Sebab dalam pengelolaan PAD, terlalu lama berada di posisi yang sama memang perlu diawasi dari perspektif tata kelola, konflik kepentingan, dan penyegaran organisasi.

Namun rotasi juga jangan sekadar memindahkan orang dari meja A ke meja B. Kalau sistemnya tetap sama, SOP-nya tetap sama, pengawasannya tetap sama, dan celahnya tetap sama, yang berpindah hanya kursinya.  Kebocoran tidak akan ikut pindah. Yang harus dipindahkan justru pola kerjanya: dari manual ke digital, dari perkiraan ke data, dari pengawasan administratif ke pengawasan berbasis risiko.

PAD Bukan Soal Memeras Potensi, Tapi Menutup Celah

Pesan Sri sebenarnya bermuara pada satu hal: optimalisasi PAD tidak boleh diterjemahkan sekadar menaikkan target penerimaan. Kalau target dinaikkan sementara sistem pengawasan masih bocor, yang terjadi adalah pemerintah semakin rajin mengejar wajib pajak yang sudah patuh. Padahal mungkin ada objek pajak yang belum terdata. Ada transaksi yang belum masuk sistem. Ada data yang belum sinkron.

Ada objek usaha yang klasifikasi pajaknya perlu diperiksa. Dan ada sistem digital yang baru digunakan sebagian kecil wajib pajak. Maka resepnya bukan sekadar: “Naikkan target PAD.” Resepnya: data diperbaiki, sistem diperluas, regulasi diperjelas, pembayaran dipermudah, pengawasan diperkuat, dan setiap rupiah bisa dilacak.

Kalau semua sudah berjalan, barulah target PAD boleh diajak berlari. Sebab pemerintah tidak perlu memeras lebih banyak dari masyarakat jika masih ada potensi penerimaan yang tercecer di balik sistem yang belum rapi. Dan kalau Medan benar-benar ingin PAD meningkat, sepertinya rumusnya sederhana: Jangan hanya membuat pajak semakin digital. Pastikan pengawasannya juga semakin canggih.

Karena di zaman sekarang, kebocoran tidak harus lewat lubang besar. Kadang cukup lewat satu celah kecil yang tidak pernah dipasang tapping box. Dan kalau celah itu dibiarkan, jangan heran kalau yang masuk ke kas daerah kalah banyak dengan yang masuk ke laporan rapat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *