PAD Medan Bocor? DPRD Minta Audit, Jangan Sampai Uang Daerah Hilang di Jalan
MEDAN — Dalam bahasa APBD, uang daerah punya nama yang cukup resmi dan panjang. Ada Pendapatan Daerah, ada Pendapatan Asli Daerah (PAD), ada Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan berbagai pos penerimaan lainnya.
Tetapi bagi masyarakat, semuanya punya satu nama yang lebih sederhana:
uang yang seharusnya kembali menjadi pelayanan publik.
Karena itu, ketika DPRD Kota Medan menemukan potensi kebocoran PAD, persoalannya bukan sekadar soal angka dalam dokumen APBD. Persoalannya adalah apakah setiap rupiah yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (24/8/2026), Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen menyampaikan rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) peningkatan PAD dan penertiban aset daerah.
Pansus yang bekerja sekitar sembilan bulan sejak 18 November 2025 itu menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan PAD, mulai dari regulasi, pendataan wajib pajak, sistem pembayaran, pengawasan, retribusi, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dan angka yang dibicarakan bukan angka kecil.
Dalam nomenklatur APBD, PAD merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah. Sementara PAD sendiri bersumber antara lain dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Nah, justru di bagian inilah DPRD Medan mulai bertanya: Kalau sumber pendapatan begitu banyak, kenapa potensinya masih bisa bocor? Target PAD Turun, Potensi Tetap Besar
DPRD mencatat target PAD Kota Medan pada 2025 sebesar Rp3.706.711.060.796. Namun target tersebut mengalami penurunan sebesar Rp613.006.554.378, atau 16,54 persen. Realisasi PAD 2025 kemudian tercatat sebesar Rp3.093.704.506.418. Kalau kita sederhanakan, ada selisih sekitar Rp613 miliar antara target dan realisasi. Atau sekitar 16,55 persen dari target yang tidak tercapai. Tentu saja selisih antara target dan realisasi tidak otomatis berarti terjadi kebocoran. Ini harus ditegaskan.
Target yang tidak tercapai bisa disebabkan berbagai faktor ekonomi, kebijakan, perubahan objek pajak, kondisi usaha, maupun persoalan administrasi.
Tetapi masalahnya menjadi lebih serius ketika pada saat yang sama Pansus DPRD menemukan potensi kebocoran dan persoalan tata kelola di sejumlah sektor. Di sinilah angka APBD berhenti menjadi angka biasa.
Karena setiap angka di sisi pendapatan pada akhirnya akan berhubungan dengan kemampuan pemerintah membiayai belanja daerah. Kalau pendapatan tidak optimal, ruang fiskal juga ikut terpengaruh. Kalau PAD bocor, pelayanan publik yang seharusnya dibiayai dari APBD tentu ikut berpotensi kehilangan ruang. Jadi, kalau ada yang bertanya mengapa DPRD ribut soal pajak restoran, pajak hiburan, parkir, rusunawa, persampahan, laboratorium kesehatan atau pajak air tanah, jawabannya sederhana: karena semua rupiah itu punya alamat di APBD.
Jangan Sampai Pajaknya Resmi, Jalannya Tidak Resmi
DPRD menemukan sejumlah persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ada wajib pajak yang disebut belum menggunakan tapping box. Ada ketidaksesuaian antara sistem pembayaran dengan data wajib pajak. Ada persoalan Qresto yang disebut baru dilaporkan pada 13 tenant. Ada pembayaran pajak dan retribusi dengan sistem setoran tetap atau flat yang tidak berdasarkan omzet. Ada pula persoalan pengelompokan objek pajak antara restoran dan hiburan. Bahkan DPRD menyoroti lokasi hiburan malam yang menjual minuman beralkohol tetapi menggunakan NPWPD pajak restoran dengan tarif 10 persen, sementara menurut rekomendasi DPRD objek tersebut semestinya masuk kategori pajak hiburan dengan tarif 40 persen.
Kalau benar demikian, ini bukan lagi sekadar persoalan salah memasukkan kolom. Karena perbedaan nomenklatur objek pajak bisa berujung pada perbedaan nilai penerimaan. Dan di situlah pentingnya pendataan. Sebab pemerintah tidak mungkin memungut penerimaan secara optimal kalau objeknya saja tidak terdata dengan benar.
APBD Bukan Mesin Uang Tanpa Batas
Ada satu hal yang juga perlu diingat. PAD bukan mesin uang yang bisa terus dipaksa menghasilkan penerimaan dengan cara menaikkan target. DPRD sendiri menegaskan optimalisasi PAD tidak boleh sekadar menambah beban masyarakat dan dunia usaha. Artinya, pemerintah harus memperbesar penerimaan terutama dengan memperbaiki basis data, memperluas kepatuhan, menutup celah kebocoran, memperbaiki sistem pemungutan, dan mengoptimalkan potensi yang memang sudah ada.
Bahasa sederhananya: Jangan cuma mengejar yang sudah membayar. Cari juga yang belum tercatat. Dan jangan pula hanya mengejar wajib pajak yang terlambat membayar sementara sistem internal pemerintah masih memiliki lubang.
Yang Lebih Sensitif: Dugaan Oknum
Pansus juga menyoroti dugaan adanya uang PAD yang disetorkan kepada personel atau oknum OPD. Kalau dugaan itu terbukti, persoalannya sudah jauh melampaui urusan administrasi APBD. Sebab uang yang dipungut atas nama pemerintah daerah seharusnya masuk melalui mekanisme resmi dan tercatat dalam sistem keuangan daerah. Bukan mampir dulu ke kantong pribadi sebelum akhirnya lupa jalan pulang ke kas daerah.
Karena itu DPRD meminta dilakukan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD, sekaligus audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha apabila ditemukan indikasi kecurangan yang menyebabkan kebocoran PAD atau kerugian keuangan daerah. DPRD bahkan meminta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan apabila memang terdapat persoalan serius. Ini bukan lagi sekadar: “Tolong dievaluasi.” Ini sudah: “Tolong diperiksa sampai terang.”
Angka APBD Harus Berujung Pelayanan
Pada akhirnya, nomenklatur APBD boleh panjang. Pendapatan Daerah. PAD. Pajak Daerah. Retribusi Daerah. Belanja Daerah. Pembiayaan Daerah. Semua punya pos, kode rekening, target, realisasi, dan pertanggungjawaban. Tetapi masyarakat tidak hidup dari nomenklatur.
Masyarakat membutuhkan jalan yang baik, sampah yang terangkut, pelayanan kesehatan, fasilitas olahraga, perizinan yang jelas, transportasi, penerangan, pendidikan, dan berbagai pelayanan publik lainnya.
Karena itu, Rp3,09 triliun realisasi PAD 2025 bukan sekadar angka di tabel APBD. Di balik angka tersebut ada hak masyarakat yang harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan. Dan kalau potensinya masih jauh lebih besar, tugas pemerintah bukan sekadar menaikkan target. Tugasnya adalah memastikan potensi itu benar-benar masuk melalui sistem yang transparan dan dapat diawasi.
Jadi ketika DPRD Medan meminta audit investigatif, jangan dilihat sekadar sebagai perang antara legislatif dan eksekutif. Lihatlah sebagai pertanyaan sederhana tentang uang publik: Berapa yang seharusnya masuk, berapa yang benar-benar masuk, dan kalau ada yang tidak masuk, uang itu pergi ke mana? Karena dalam APBD, angka boleh disusun rapi. Target boleh dibuat optimistis. Realisasi boleh dipresentasikan dalam tabel. Tetapi uang daerah tetap membutuhkan satu hal yang tidak bisa digantikan oleh tabel mana pun: kejujuran. Dan kalau memang ada kebocoran, DPRD sekarang sudah menunjuk lubangnya. Tinggal menunggu siapa yang berani memeriksa embernya.(***)






