45 SPPG Sumut Disetop Sementara: Rupanya Administrasi Juga Punya Porsi dalam MBG
Medan — Makan Bergizi Gratis ternyata tidak hanya berbicara tentang apa yang masuk ke piring penerima manfaat. Ada pula sesuatu yang harus masuk ke berkas: Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Badan Gizi Nasional melalui surat tertanggal 24 Agustus 2026 menetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap sejumlah SPPG karena dinilai tidak memiliki Surat Penetapan KPM yang sah. Untuk Sumatera Utara, terdapat 45 SPPG dalam daftar tersebut.
Ini bukan penghentian permanen. Surat menyebutnya sebagai kategori sanksi ringan, dengan pemberhentian seluruh hak operasional maksimal 10 hari kalender. Tetapi kalau dalam batas waktu tersebut dokumen yang diminta belum disampaikan, kategori sanksi akan meningkat otomatis.
Singkatnya: MBG tetap boleh bergizi, tetapi administrasinya juga harus bergizi.
Dari 45 SPPG itu, sejumlah wilayah yang tercatat antara lain Asahan, Batu Bara, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Gunungsitoli, Medan, Sibolga, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Simalungun, Tapanuli Utara, dan Toba.
Di Medan sendiri terdapat 14 SPPG yang tercantum dalam daftar. Nama lokasinya meliputi Belawan Bahari, Denai Binjai 8, Denai Binjai 2, Denai Tegal S Mandala III 2, Johor Kedai Durian, Labuhan Martubung 2, Perjuangan Sidorame Timur, Petisah Sei Putih Timur II, Petisah Sei Sikambing D 3, Selayang P Bulan Selayang II, Sunggal Sei Sikambing B 4, Sunggal Tanjung Rejo 5, Tembung Bandar Selamat 2, serta satu lokasi Medan yang juga tercantum pada daftar tersebut. Nama kepala SPPG tercatat masing-masing dalam lampiran resmi.
Di Nias Selatan, daftar bahkan menunjukkan enam lokasi: Hibala Eho, Lahusa Bawolato, Lahusa Hiliorudua, Maniamolo Eho Hilisimaetano, Mazino Hilizalo`Otano, Teluk Dalam Bawolowalani, dan Ulususua Orahili Fondrako. Masing-masing memiliki kepala SPPG yang tercantum dalam dokumen.
Dengan demikian, persoalannya cukup jelas: bukan soal siapa paling cepat memasak, melainkan siapa yang paling siap memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Surat tersebut juga mewajibkan penyelesaian pembayaran melalui Virtual Account dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan. Pencabutan pemberhentian sementara baru dapat dilakukan setelah dokumen KPM yang sah diserahkan dan diverifikasi.
Ada sedikit ironi yang menarik. Program ini dirancang agar masyarakat mendapatkan makanan bergizi. Namun untuk memastikan makanan itu sampai kepada kelompok yang tepat, ternyata selembar dokumen menjadi sangat penting.
Barangkali begitulah hukum administrasi bekerja: sebelum makanan sampai ke penerima manfaat, berkasnya harus lebih dulu sampai ke meja pemeriksa.(***)






