129 SPPG Disuspend Sementara: Ketika Dapur MBG Berhadapan dengan Administrasi
Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) rupanya bukan sekadar perkara menyiapkan makanan, memasak, lalu memastikan makanan sampai ke penerima manfaat. Di balik sepiring makanan bergizi, ternyata ada sepiring administrasi yang juga harus tersaji lengkap.
Hal itu tergambar dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.
Dalam surat tersebut, Badan Gizi Nasional menetapkan 129 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tercantum dalam lampiran untuk diberhentikan operasionalnya sementara. Alasannya cukup administratif, tetapi konsekuensinya nyata: SPPG yang tercantum disebut tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah. Karena itu, seluruh hak operasionalnya dihentikan sementara paling lama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.
Jadi, jangan dibayangkan ini sebagai dapur yang tiba-tiba kehabisan beras atau koki yang sedang mogok. Dalam bahasa birokrasi, masalahnya lebih sederhana sekaligus lebih serius: dokumennya belum lengkap.
Dan dalam dunia administrasi pemerintahan, dokumen yang belum lengkap memang punya kemampuan luar biasa untuk membuat aktivitas yang sudah berjalan harus berhenti sejenak.
Dari Bengkulu sampai Sumatera Barat
Daftar 129 SPPG tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Sumatera. Lampiran surat dimulai dari wilayah Bengkulu, kemudian Lampung, Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau, hingga Sumatera Barat.
Dari keseluruhan daftar tersebut, 45 SPPG berada di Sumatera Utara. Wilayah lainnya meliputi 12 SPPG di Lampung, 4 di Aceh, 1 di Bengkulu pada bagian awal daftar, 1 di Jambi, 30-an di Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau, dan Sumatera Barat sesuai rincian lampiran. Dengan demikian, surat tersebut bukan hanya menyentuh satu kabupaten atau satu kota, melainkan menjadi evaluasi administratif yang menjangkau berbagai wilayah.
Ada sesuatu yang menarik di sini. Program MBG dirancang untuk menghadirkan makanan bergizi bagi masyarakat. Namun untuk memastikan program itu berjalan sesuai tata kelola, ternyata ada satu bahan tambahan yang tidak boleh dilupakan: surat penetapan KPM.
Kalau bahan makanan kurang, dapur mungkin masih bisa mencari pengganti. Kalau dokumen KPM tidak ada, rupanya yang dicari bukan bahan pengganti, melainkan kelengkapan administrasi.
Sumatera Utara: 45 SPPG masuk daftar
Sumatera Utara menjadi salah satu wilayah dengan jumlah SPPG terbanyak dalam lampiran, yakni 45 SPPG, yang tercatat mulai nomor 21 sampai nomor 65.
Daftarnya tersebar dari Asahan, Batu Bara, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Gunungsitoli, Medan, Sibolga, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Simalungun, Tapanuli Utara, hingga Toba.
Di Asahan, tercatat SPPG Buntu Pane Mekar Sari dengan kepala SPPG Rizki Alfian Sinaga.
Di Batu Bara, terdapat SPPG Air Putih Indrapura 2 yang dipimpin Angeli Hawa Rani, serta SPPG Lima Puluh Lima Puluh Kota dengan kepala SPPG Amar Hara Chaniago.
Sedangkan Deli Serdang memiliki lima SPPG, yakni Gunung Meriah Pekan Gunung Mariah dengan Eko Prasetyo, Pancur Batu Gunung Tinggi dengan Jakari Valentino Sembiring, Pancur Batu Tuntungan II 1 dengan Eben Haezer Ginting, Percut Sei Tuan Sei Rotan 5 dengan Syarkawi, dan Sunggal Lalang 1 dengan Yopi Pratama Ginting.
Medan: 13 nama dalam daftar
Kota Medan juga menjadi salah satu wilayah yang cukup menonjol. Lampiran mencatat sejumlah SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan.
Di antaranya SPPG Medan Belawan Belawan Bahari, kepala SPPG Obi Ngadi Manik; Medan Denai Binjai 8, David Alexander Pardede; Medan Denai Binjai 2, Andriko Nuwari Asisi; Medan Denai Tegal S Mandala III 2, Hapif Priangga Nasmita; dan Medan Johor Kedai Durian, Muhammad Zuhdi Nasution.
Kemudian ada Medan Labuhan Martubung 2 dengan Christian Dwinata Situmorang, Medan Perjuangan Sidorame Timur dengan Fachri Yusuf, Medan Petisah Sei Putih Timur II dengan kepala SPPG bernama Rizki, Medan Petisah Sei Sikambing D 3 dengan Peter Howard Robiensen, Medan Selayang P Bulan Selayang II dengan Candra Hidayat Nazara, Medan Sunggal Sei Sikambing B 4 dengan Cakradu Natalta Sembiring, Medan Sunggal Tanjung Rejo 5 dengan Ade Asnawi Siregar, serta Medan Tembung Bandar Selamat 2 dengan Karunia Sadarius Gea.
Dengan kata lain, urusan administrasi di Medan kali ini cukup ramai. Tetapi setidaknya semua nama sudah tercatat rapi. Tinggal memastikan surat yang menjadi syarat operasional juga ikut hadir.
Dari Sibolga sampai Nias
Di Kota Sibolga, tercatat SPPG Sibolga Selatan Aek Parombunan 2 dengan kepala Abri Ady Tri Putra Bungsu. Sementara di Kota Tebing Tinggi, terdapat SPPG Padang Hulu Lubuk Baru 2 dengan kepala Ezra Siburian.
Di Labuhanbatu, tercatat SPPG Panai Tengah Labuhan Bilik yang dipimpin Mansur Siregar. Langkat memiliki dua SPPG, yakni Babalan Teluk Meku dengan Muhammad Fathur Rahman Zailani dan Stabat Sidomulyo 1 dengan Aji Hernawan. Adapun Mandailing Natal diwakili SPPG Panyabungan Selatan Tano Bato dengan kepala Patli Puadi.
Wilayah kepulauan pun masuk dalam daftar.
Nias memiliki SPPG Gido Tulumbaho Salo`O dengan kepala Dominus Buala Ronaldi Wehalo. Nias Barat memiliki dua SPPG, yakni Lahomi Onolimbu dengan Yusminar S Dakhi dan Mandrehe Barat Fadorosifulubanua dengan Firman Zebua.
Sementara Nias Selatan tercatat memiliki tujuh SPPG dalam lampiran, yakni Hibala Eho dengan Darman Ndruru, Lahusa Bawolato dengan Adilman Putra Baene, Lahusa Hiliorudua dengan Adiarman Laia, Maniamolo Eho Hilisimaetano dengan Andiliskan Dakhi, Mazino Hilizalo`Otano dengan Pitra Sang Kristus Maduwu, Teluk Dalam Bawolowalani dengan Firman Zamili, serta Ulususua Orahili Fondrako dengan Kornelius Zebua.
Ujung daftar Sumut ada di Toba
Daftar Sumatera Utara kemudian berlanjut ke Simalungun, Tapanuli Utara dan Toba.
Di Simalungun tercatat SPPG Dolok Batu Nanggar Kahean dengan kepala Pikirson Teguh Krisna Situmorang, serta SPPG Siantar Sejahtera dengan Frans Daniel Nababan.
Di Tapanuli Utara terdapat SPPG Pangaribuan Lumban Siregar dengan kepala Tulus Simamora.
Sedangkan di Toba tercatat dua SPPG: Ajibata Pardamean Ajibata dengan Victor Gregorius Nadapdap, serta Sigumpar Situa-Tua dengan Josua Jonathan Siahaan.
Lampung juga ikut masuk
Sebelum sampai ke Sumatera Utara, daftar tersebut sudah lebih dulu melewati Lampung.
Ada SPPG Kota Bandar Lampung Sukabumi Sukabumi Indah dengan kepala Firdaus. Di Lampung Tengah terdapat Bangun Rejo Purwodadi dengan Bagas Aji Pangestu, Gunung Sugih Terbanggi Agung 2 dengan Icksan Sofyan Syah, Kota Gajah Kota Gajah 1 dengan Erfan Iskandar Sidabutar, dan Pubian Tias Bangun dengan M. Fathoni Alfaridzi.
Lampung Timur mencatat Sukadana Sukadana Ilir 2 dengan Hedi Saputra, Way Bungur Taman Negeri dengan Novi Hendrianto, dan Way Jepara Labuhan Ratu Baru dengan Edri Aulia Aziz.
Kemudian ada Lampung Utara Kotabumi Sindang Sari dengan Abib Saputra, Pesawaran Teluk Pandan Batu Menyan dengan Taufiq Wahyudhy, Tanggamus Semaka Tugu Papak dengan Nur Dewi Rachmawati, Tulang Bawang Barat Tumijajar Daya Murni 2 dengan Nur Mujianto, serta dua SPPG Way Kanan, Kasui Pasar 1 dengan Dafit Fitra Irawan dan Kasui Kotaway dengan Riyadi.
Aceh sampai Sumatera Barat
Aceh juga tercantum dalam daftar. Ada tiga SPPG di Aceh Timur, yaitu Banda Alam Seuneubok Benteng dengan Faisal Handika, Idi Tunong Buket Teukuh dengan Mukhlis, dan Peureulak Timur Seuneubok Teungoh dengan Mukhlis.
Kota Banda Aceh juga memiliki SPPG Syiah Kuala Tibang yang dipimpin Muhd Reza Abdar.
Setelah melewati sejumlah wilayah lain, daftar ditutup di Sumatera Barat. Di antaranya terdapat SPPG Dharmasraya Koto Baru Ampang Kuranji dengan Teddy Alfandi, Kepulauan Mentawai Sipora Utara Goisooinan dengan Laigom, Lima Puluh Kota Suliki Limbanang 2 dengan Rahmat Hidayat, Pasaman Lubuk Sikaping Pauah 4 dengan Muhammad Isra, Pasaman Barat Pasaman Lingkuang Aua Bandarajo dengan Adji Dwi Mahesa, serta dua SPPG di Solok: Bukit Sundi Muaro Paneh 2 dengan Yahya Fauzan dan Pantai Cermin Surian dengan Sapta Aryza.
Bukan berhenti selamanya
Yang perlu digarisbawahi, surat ini bukan menyatakan 129 SPPG tersebut berhenti secara permanen.
Status yang ditetapkan adalah pemberhentian operasional sementara dengan kategori sanksi ringan. Pencabutan status hanya dapat dilakukan setelah Surat Penetapan KPM yang sah diserahkan dan diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Namun ada tenggat yang tidak boleh dianggap sebagai formalitas belaka. Jika sampai batas waktu sanksi berakhir dokumen yang dipersyaratkan belum disampaikan, maka eskalasi kategori sanksi diberlakukan secara otomatis.
Artinya, 10 hari tersebut bukan sekadar waktu untuk menunggu. Itu adalah kesempatan untuk membereskan administrasi.
Karena MBG juga punya “menu” bernama tata kelola
Surat tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa program MBG bukan hanya proyek konsumsi, tetapi juga proyek tata kelola.
Badan Gizi Nasional bahkan menegaskan bahwa seluruh jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan tidak menerima atau meminta imbalan, hadiah, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Layanan dan proses administrasi disebut dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas biaya.
Maka cerita 129 SPPG ini sebenarnya sederhana.
Dapurnya boleh besar. Programnya boleh nasional. Makanannya boleh bergizi. Tetapi administrasinya tidak boleh diet.
Surat KPM harus ada. Pembayaran harus dibereskan. Verifikasi harus dilakukan. Setelah semuanya lengkap, operasional bisa kembali berjalan sesuai ketentuan.
Jadi, untuk sementara, yang paling sibuk mungkin bukan kompor di dapur SPPG, melainkan printer, meja administrasi dan orang-orang yang bertugas memastikan satu surat penting tidak lagi hilang dari daftar persyaratan.
Sebab dalam program sebesar MBG, satu piring makanan memang penting. Tetapi satu dokumen yang menentukan siapa penerima makanan itu juga tidak kalah penting.
Dan barangkali inilah pelajaran paling sederhana dari suspend 129 SPPG: kalau ingin dapur terus mengepul, jangan biarkan berkasnya ikut menguap.(***)






