Tanah Wakaf di Sumut Belum Banyak Bersertifikat, Pemko Medan Dorong Percepatan Legalitas

Tanah Wakaf di Sumut Belum Banyak Bersertifikat, Pemko Medan Dorong Percepatan Legalitas

MEDAN – Tanah wakaf biasanya lahir dari niat yang mulia: diberikan untuk masjid, madrasah, makam, fasilitas sosial, atau kepentingan masyarakat. Masalahnya, niat baik saja ternyata belum cukup untuk membuat aset tersebut aman secara hukum.

Buktinya, dari sekitar 14.683 bidang tanah wakaf di Sumatera Utara, baru sekitar 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.

Artinya, masih ada ribuan bidang tanah wakaf yang secara administratif belum memiliki kepastian hukum. Kalau urusan wakaf hanya mengandalkan niat baik dan ingatan orang, tentu akan ada risiko ketika generasi berganti dan persoalan kepemilikan mulai muncul.

Karena itu, Pemerintah Kota Medan ikut mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Kamis (27/8/2026), di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Zakiyuddin menandatangani kesepahaman tersebut bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.

Acara tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara juga ikut menandatangani nota kesepahaman serupa.

Sebelum kerja sama tingkat kabupaten/kota dilakukan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terlebih dahulu menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kanwil BPN Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara, dan BWI Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menekankan bahwa legalitas menjadi bagian penting untuk menjaga niat baik para pewakaf.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf tidak kehilangan perlindungan hukum.

Sebab tanah yang sudah diwakafkan semestinya tidak kemudian menjadi “tanah tanpa alamat hukum”.

Negara, kata Bobby, harus hadir untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf.

Kepastian hukum diperlukan agar tanah yang sudah diwakafkan tidak kemudian hilang, berpindah tangan, atau dikuasai pihak lain.

Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf dapat terus dimanfaatkan masyarakat dan tujuan wakaf tetap terjaga.

Bobby juga mengingatkan agar penandatanganan nota kesepahaman tidak berhenti sebagai agenda seremoni.

Sebab dokumen kerja sama yang hanya berakhir di meja dan map tentu tidak otomatis membuat sertifikat tanah wakaf muncul dari mesin fotokopi.

Yang dibutuhkan setelah penandatanganan adalah pekerjaan teknis: pendataan, verifikasi, pengurusan dokumen, koordinasi antarinstansi, hingga penerbitan sertifikat.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin menyebut nota kesepahaman tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Sumatera Utara.

Menurutnya, percepatan sertifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan.

“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” kata Muhibuddin.

Angka tersebut menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar.

Dari sekitar 14.683 bidang, baru 6.030 yang bersertifikat. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 8.653 bidang yang belum memiliki sertifikat berdasarkan angka yang disampaikan Kajati Sumut.

Muhibuddin pun mendorong seluruh pihak bekerja bersama mempercepat proses tersebut.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.

Target tersebut tentu bukan pekerjaan satu kantor.

Ada dokumen yang harus dilengkapi, data yang harus diverifikasi, status tanah yang harus dipastikan, serta koordinasi yang harus berjalan antara pemerintah daerah, BPN, Kementerian Agama, BWI dan aparat penegak hukum.

Pemko Medan sendiri diharapkan mengambil bagian dalam proses tersebut, khususnya untuk memastikan tanah wakaf di wilayah Kota Medan dapat memiliki legalitas yang jelas.

Sebab wakaf bukan sekadar urusan tanah.

Di atas tanah wakaf bisa berdiri masjid, sekolah, rumah ibadah, makam, fasilitas sosial, hingga berbagai sarana yang manfaatnya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Karena itu, menjaga tanah wakaf berarti juga menjaga amanah dari orang yang sejak awal menyerahkan asetnya untuk kepentingan umat.

Dan pada akhirnya, sertifikat bukan sekadar selembar kertas.

Ia menjadi bukti bahwa tanah yang sudah diwakafkan memang memiliki kepastian hukum dan tidak mudah dipersoalkan ketika orang yang mewakafkannya sudah tidak ada.

Jadi, setelah nota kesepahaman ditandatangani dan kamera selesai memotret, pekerjaan sebenarnya baru dimulai.

Sebab tanah wakaf tidak cukup hanya punya niat baik. Ia juga perlu punya sertifikat, agar kebaikan yang diwariskan hari ini tidak berubah menjadi sengketa di kemudian hari.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *