Banggar DPRD Medan Mulai Bedah KUA-PPAS 2027 dan Perubahan APBD 2026
MEDAN — Rencana penggunaan uang daerah untuk tahun 2027 mulai dibedah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan. Bersamaan dengan itu, perubahan APBD 2026 juga ikut masuk meja pembahasan. Dua agenda anggaran ini menjadi bagian penting untuk memastikan arah belanja Pemko Medan tidak sekadar besar di atas kertas, tetapi memiliki prioritas yang jelas.
Banggar DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Kota Medan Tahun 2027 serta Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2026, Selasa (4/8/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Banggar, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., bersama Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. serta anggota Banggar DPRD Kota Medan.
Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas arah kebijakan anggaran, baik untuk rancangan APBD 2027 maupun penyesuaian anggaran dalam Perubahan APBD 2026.
KUA-PPAS bukan sekadar rangkaian istilah yang akrab di meja rapat anggaran. Di balik dokumen tersebut ada arah belanja pemerintah daerah untuk satu tahun ke depan. Karena itu, pembahasannya menjadi salah satu tahapan penting sebelum program dan anggaran dituangkan lebih jauh dalam APBD.
Banggar DPRD Medan memiliki posisi strategis untuk memastikan rencana anggaran pemerintah tetap berpijak pada kebutuhan daerah. Setiap kebijakan belanja idealnya memiliki prioritas yang jelas, ukuran manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan, serta selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
Sementara untuk Perubahan APBD 2026, pembahasan menjadi momentum melihat kembali apakah asumsi dan rencana anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya masih relevan dengan perkembangan kondisi daerah.
Artinya, anggaran tidak boleh sekadar dipindahkan dari satu pos ke pos lain tanpa alasan yang kuat. Perubahan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan tetap diarahkan untuk mendukung pelayanan serta pembangunan Kota Medan.
Melalui pembahasan bersama TAPD, Banggar DPRD Kota Medan akan mencermati rancangan kebijakan anggaran tersebut sebagai bagian dari proses pengawasan dan pembahasan APBD.
Urusan anggaran memang sering terlihat seperti tumpukan angka dan dokumen. Namun pada akhirnya, angka-angka itu akan berubah menjadi jalan, pelayanan, program sosial, fasilitas publik, dan berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, yang diuji bukan sekadar apakah anggaran bisa dibelanjakan, tetapi untuk apa dan seberapa besar manfaatnya bagi warga Kota Medan.(***)






