DPRD Medan Bongkar Ulang Aturan Penanggulangan Kemiskinan, Perda 2015 Dinilai Perlu Disesuaikan

DPRD Medan Bongkar Ulang Aturan Penanggulangan Kemiskinan, Perda 2015 Dinilai Perlu Disesuaikan

MEDAN — Kemiskinan tidak pernah berhenti mengikuti perkembangan zaman. Data berubah, kondisi sosial ekonomi bergerak, tata kelola pemerintahan ikut bertransformasi. Karena itu, aturan penanggulangan kemiskinan pun dituntut tidak berjalan dengan pola lama.

DPRD Kota Medan mulai membuka pembahasan perubahan regulasi tersebut melalui Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pengusul atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (10/8/2026).

Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri segenap anggota DPRD Kota Medan.

Penjelasan pengusul disampaikan Afif Abdillah, S.E. Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2015 selama ini menjadi salah satu pedoman Pemerintah Kota Medan dalam menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Namun, hampir sebelas tahun setelah aturan tersebut ditetapkan, situasi sudah berubah. Perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan hingga sistem pendataan masyarakat membuat aturan lama perlu kembali diperiksa.

Afif mengatakan penyempurnaan diperlukan agar substansi Perda tetap relevan dan mampu menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan saat ini.

Atas pertimbangan tersebut, DPRD Kota Medan memandang perlu mengajukan Ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sebagai Ranperda Inisiatif DPRD.

Langkah ini menjadi penting karena penanggulangan kemiskinan bukan hanya soal berapa banyak program bantuan yang dibuat pemerintah. Salah sasaran dalam pendataan saja bisa membuat kebijakan yang terlihat bagus di atas kertas justru tidak menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan.

Begitu pula dengan perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Kelompok yang sebelumnya masuk kategori rentan bisa saja mengalami perubahan kondisi, sementara persoalan baru dapat muncul dan belum tertangkap oleh sistem kebijakan lama.

Karena itu, pembaruan regulasi diharapkan tidak berhenti pada mengganti beberapa pasal. DPRD perlu memastikan aturan yang nantinya lahir mampu menjadi dasar kebijakan yang lebih responsif, berbasis data, dan sesuai dengan kondisi masyarakat Kota Medan saat ini.

Terlebih, data kemiskinan bukan sekadar angka statistik. Di balik angka tersebut terdapat keluarga yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar, anak-anak yang membutuhkan akses pendidikan, hingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.

Melalui Ranperda inisiatif ini, DPRD Kota Medan mencoba memperkuat kembali kerangka hukum penanggulangan kemiskinan agar tidak tertinggal oleh perubahan zaman.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan penjelasan pengusul kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan.

Setelah penjelasan pengusul disampaikan, pekerjaan DPRD belum selesai. Justru pembahasan berikutnya menjadi bagian paling penting untuk memastikan perubahan Perda tersebut benar-benar menghasilkan kebijakan yang lebih tajam dan tepat sasaran.

Sebab kemiskinan tidak bisa diselesaikan hanya dengan Perda. Tetapi Perda yang tepat setidaknya bisa memastikan negara tidak salah membaca siapa yang membutuhkan pertolongan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *