Gang Sabir Ditutup, 21 Warga Bersatu Meminta Pemerintah Buka Jalan
MEDAN – Sebuah gang mungkin ukurannya tidak seberapa. Lebarnya barangkali hanya cukup untuk kendaraan warga berlalu-lalang. Tetapi ketika gang itu ditutup dan akses masyarakat mendadak terputus, persoalannya tidak lagi sekadar soal jalan sempit.
Itulah yang kini dikeluhkan warga sekitar Jl. Suluh dan Jl. Belat, Gang Sabir, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Bukan hanya satu atau dua orang yang mempersoalkannya. Sedikitnya 21 warga sekitar menyatakan dukungan terhadap keberatan dan permohonan pembukaan kembali akses Gang Sabir. Dukungan tersebut dituangkan melalui surat keberatan warga yang ditujukan kepada Lurah Sidorejo.
Warga mengaku akses Gang Sabir yang selama ini digunakan sebagai jalan keluar-masuk menuju rumah dan menunjang aktivitas sehari-hari telah ditutup secara total oleh pihak tertentu. Akibatnya, mobilitas warga terganggu. Anak-anak sekolah yang biasa melintas dari Jl. Suluh menuju Jl. Belat ikut terdampak.
Dan seperti biasa dalam persoalan lingkungan, ketika akses ditutup, pertanyaan warga justru terbuka lebar: siapa yang berhak menutup, atas dasar apa ditutup, dan ke mana warga harus mengadu?
21 Warga Sudah Bicara, Jangan Sampai Suratnya Cuma Jadi Arsip
Surat keberatan warga tertanggal 10 Agustus 2026 itu meminta Pemerintah Kelurahan Sidorejo segera turun tangan memeriksa persoalan tersebut.
Dukungan 21 warga menjadi sinyal bahwa persoalan Gang Sabir bukan sekadar keluhan personal. Ada sejumlah warga yang merasa kepentingannya ikut terdampak oleh penutupan akses tersebut.
Mereka meminta pemerintah memeriksa status dan riwayat penggunaan gang, batas tanah, dasar hukum penutupan, serta mempertemukan pihak yang melakukan penutupan dengan warga terdampak.
Permintaan itu sesungguhnya tidak muluk-muluk.
Warga tidak meminta lurah menjadi hakim. Mereka juga tidak meminta pemerintah langsung menyatakan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Yang diminta justru sesuatu yang mestinya menjadi pekerjaan dasar pemerintah: memeriksa, memfasilitasi, menjelaskan dan memberikan kepastian.
Sebab kalau pemerintah diam, ruang kosong itu akan segera diisi oleh tafsir masing-masing pihak.
Yang satu merasa memiliki tanah. Yang lain merasa memiliki hak lewat. Sementara 21 warga yang selama ini menggunakan akses tersebut akhirnya harus berhadapan dengan persoalan yang status hukumnya belum jelas bagi mereka.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah semestinya menjadi wasit yang memeriksa aturan dan dokumen, bukan penonton yang menunggu pertandingan selesai.
Pasal Fungsi Sosial Jangan Cuma Jadi Pajangan
Warga juga mengutip Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Ketentuan tersebut tentu tidak boleh dibaca secara serampangan. Hak atas tanah tetap harus dihormati. Namun pada saat yang sama, kepentingan masyarakat yang selama ini menggunakan suatu akses juga tidak bisa begitu saja disapu ke bawah karpet.
Karena itu, yang diperlukan bukan perang urat saraf antarwarga, melainkan pemeriksaan objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
Kalau ternyata gang tersebut merupakan tanah milik pribadi dan penutupannya memiliki dasar hukum yang sah, pemerintah tinggal menjelaskan secara terbuka kepada warga.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan akses tersebut merupakan jalan lingkungan atau akses yang secara hukum harus tetap dapat digunakan masyarakat, pemerintah juga harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Sederhana.
Masalahnya jangan dibuat rumit hanya karena meja birokrasi terlalu nyaman untuk diduduki.
Warga Jangan Dipaksa Jadi Detektif Pertanahan
Dua puluh satu warga yang mendukung keberatan tersebut tentu bukan ahli pertanahan. Mereka tidak seharusnya dipaksa mencari sendiri peta bidang, riwayat tanah, status jalan hingga siapa yang memiliki kewenangan menutup akses.
Bukankah pemerintah memiliki perangkat dan instansi yang dapat melakukan pemeriksaan?
Karena itu, surat warga juga ditembuskan kepada Kantor Pertanahan Kota Medan, Asisten Pemerintahan Kota Medan, Satpol PP Kota Medan dan Camat Medan Tembung.
Ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak lagi sebatas “gang ditutup”.
Ada persoalan kepastian status, kepastian akses dan kepastian siapa yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada warga.
Kalau semua instansi hanya saling menunggu, warga bisa saja memperoleh satu kepastian: kepastian bahwa mereka harus menunggu lebih lama.
21 Warga Menunggu Jawaban, Bukan Janji
Pemerintah Kelurahan Sidorejo dan Kecamatan Medan Tembung semestinya tidak perlu menunggu persoalan berkembang menjadi konflik terbuka untuk turun tangan.
Mediasi seharusnya dilakukan sejak awal.
Pemeriksaan lapangan seharusnya dilakukan sebelum masing-masing pihak merasa paling benar.
Dokumen seharusnya diperiksa sebelum persoalan semakin melebar.
Dan yang paling penting, 21 warga yang telah menyampaikan keberatan berhak mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut pemerintah.
Sebab tugas pemerintah bukan sekadar menjadi alamat tempat surat keberatan dikirim.
Pemerintah ada untuk memastikan persoalan masyarakat ditangani, bukan hanya diterima.
Gang Sabir memang hanya sebuah gang.
Tetapi dari gang kecil itu publik sedang melihat sesuatu yang jauh lebih besar: seberapa cepat pemerintah hadir ketika akses warga terganggu dan seberapa serius birokrasi bekerja ketika kepentingan masyarakat berhadapan dengan persoalan hak atas tanah.
Apalagi kini bukan satu suara yang terdengar. Ada 21 warga yang ikut mengetuk pintu pemerintah.
Jangan sampai warga sudah kehilangan akses jalan, kemudian harus kehilangan satu hal lagi: kepercayaan bahwa pemerintah mampu membuka jalan penyelesaian.(***)






