Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejati DK Jakarta

Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejati DK Jakarta

JAKARTA – Ruang gerak buronan perkara pidana kembali menyempit. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (22/9/2026).

Terpidana yang diamankan adalah Lidya Wirawan, perempuan berusia 55 tahun. Ia diamankan sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lidya merupakan terpidana perkara penipuan yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tertanggal 24 Januari 2017.

Dalam putusan tersebut, Lidya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Perkara bermula dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora kepada saksi korban Elly Wati dalam kerangka perjanjian usaha batu bara.

Dari perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,9 miliar. Lidya dinyatakan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan.

Setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian, keberadaan Lidya akhirnya terdeteksi di kawasan Kelapa Gading. Saat diamankan, ia disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.

Setelah diamankan, Lidya selanjutnya ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan tidak sekadar berhenti sebagai dokumen yang tersimpan rapi di dalam berkas perkara. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tentu memiliki tahap lanjutan: eksekusi.

Jaksa Agung juga meminta jajarannya terus memonitor keberadaan buronan yang masih masuk DPO dan segera melakukan penangkapan untuk kepentingan eksekusi demi kepastian hukum.

Kejaksaan turut mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pesannya cukup sederhana: daftar pencarian mungkin berupa data di atas kertas, tetapi bagi aparat penegak hukum, nama dalam daftar tersebut tetap menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan. Dan Kelapa Gading pada Selasa siang menjadi salah satu tempat pekerjaan itu dituntaskan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *