JAM Pidsus Periksa Satu Saksi, Perkara KSO Pertamina EP Bekasi Terus Diurai

JAM Pidsus Periksa Satu Saksi, Perkara KSO Pertamina EP Bekasi Terus Diurai

JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024 kembali bergerak.

Pada Selasa (22/9/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa seorang saksi untuk mengorek lebih jauh perkara yang rentang waktunya bukan sebentar tersebut.

Saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah ZA, yang tercatat pernah menjabat sebagai Direksi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada 2009.

Pemeriksaan terhadap ZA dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Dengan kata lain, penyidik masih menyusun potongan-potongan informasi untuk melihat secara utuh bagaimana tata kelola kerja sama operasi tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.

Rentang waktu perkara yang membentang dari 2009 sampai 2024 tentu membuat penyidik harus menelusuri cukup banyak catatan, keputusan, serta pihak-pihak yang berkaitan. Sebab dalam perkara dugaan korupsi, angka dan dokumen biasanya tidak pandai bercerita sendiri—ia perlu ditanya kepada orang yang mengetahui bagaimana prosesnya berjalan.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan saksi ini pun belum berarti seseorang otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Keterangan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan menguatkan alat bukti sebelum perkara bergerak ke tahapan berikutnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP selama 2009–2024. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk membuat terang perkara tersebut.

Jadi, meski kalender sudah menunjukkan 2026, penyidik masih harus membuka kembali lembaran kerja sama yang telah berjalan sejak 2009. Dalam urusan hukum, rupanya waktu boleh berlalu, tetapi dokumen tetap punya kewajiban untuk menjelaskan apa yang pernah terjadi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *